Istri Pulang Ke Rumah Orang Tuanya

Pernikahan & Keluarga, 28 Maret 2023

Pertanyaan:

istri pulang ke rumah orang tuanya karna permasalahan rumah tangga, dan meninggalkan suaminya, apa sih yang se harusnya orang tuanya lakukan ketika si anaknya pulang tanpa suaminya?



-- Firman (Cianjur)

Jawaban:

Wa alaikum salam waarahmatullahiwabrakatuhu.

Meninggalkan rumah suami tanpa izin suami adalah perbuatan haram dan kemaksiatan. Allah swt berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Itulah hukum asal bagi seorang isteri yang meninggalkan rumah suaminya tanpa izin. Jika meninggalkan rumah karena permasalahan keluarga. maka perlu diperjelas masalah yang sedang dihadapinya. Jika masalah yang dihadapinya mengancam jiwanya, seperti kekerasan fisik yang mengancam keselamatan jiwanya atau akan menimbulkan bahaya berat, maka diperbolehkan dalam rangka menyelamatkan diri.

Tetapi jika masalah yang dihadapi isteri hanyalah masalah biasa dan tidak mengancam badan dan jiwanya, maka dia tidak boleh meninggalkan rumah suaminya.

Sikap orangtua yang harus diambil jika anaknya meninggalkan rumah suamiya dan pergi ke rumah orangtuanya, maka dia harus menasehatinya sehingga dia mau kembali ke rumah suaminya. Dan berupaya untuk mendamaikan suami dan isteri tersebut agar masalah tidak berkelanjutan. Didamaikan dengan mengajak mereka bermusyawarah. Dan jika dibutuhkan bisa dikirim juru damai kepada keduanya, agar keduanya bisa berdamai. Allah swt berfirman:

Allah berfirman:

وَ اِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا.

Artinya : “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (QS An-Nisa’ ayat 35)

Jika kedua keluarga dan suami istri ingin kebaikan maka Allah akan mempermudah jalannya kebaikan itu. Tetapi setelah dilakukan ishlah dan upaya perdamaian ternyata suami dan istri merasa bahwa perpisahan itu lebih baik maka sebaiknya keduanya berpisah atau bercerai saja, daripada jika tetap dalam ikatan keluarga terjadi kedzaliman dan kekufuran yang membawa pada perbuatan dosa. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc