Assalammualaikum
Mau tanya...
Di Indonesia ada 2 penentuan hari raya idul fitri antara Muhammadiyah n NU...
Jika hari idul fitri terjadi perbedaan antara Muhammadiyan n NU, apakah seseorang bisa ikut sholat ied 2x dihari yg beda (misal muhammadiyah hari jum"at n NU hari sabtu)
Bagaimana hukumnya jika sholat ied 2x dihari yg berbeda
Terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Yang namanya hari Id Al fithri itu hanya sekali dalam satu tahun yaitu ditanggal 1 syawwal, yang karenanya kita hanya boleh shalat id satu kali saja yaitu ditanggal satu syawwal tersebut.
Perbedaan pendapat dalam penentuan waktu hari Raya, sesungguhnya telah terjadi sejak zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam namun pada masa itu, beliau menjadi pemimpin negara Madinah, sekaligus sebagai pemimpin spiritual agama. Sehingga masalah perbedaan ini selesai dan diputuskan oleh Rasulullah dan semua pihak tidak ada yang menyempal atau bertindak semaunya sendiri. Dalam sebuah hadits diceritakan sekelompok orang bersaksi melihat hilai (akhir Ramadhan) lalu Rasulullahpun memutuskan untuk menetapkan akhir Ramadhan atau awal 1 syawal
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Ja’far bin Abu wahsyiyah dari Abu ‘Umair bin Anas dari paman-pamannya yang juga sahabat Rasulullah s.a.w. bahwa suatu rombongan datang kepada Nabi s.a.w., mereka bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka beliau memerintahkan mereka (masyarakat) untuk berbuka puasa, dan keesokan harinya, mereka berpagi-pagi menuju ke tempat shalat (untuk melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri).” (H.R. Abu Daud No. 977)
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, serta Khalaf bin Hisyam Al Muqri`, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Manshur dari Rib’i bin Hirasy dari seorang sahabat Nabi s.a.w., ia berkata; orang-orang berselisih mengenai akhir hari Ramadhan. Kemudian terdapat dua orang badui yang datang dan memberikan persaksian di hadapan Nabi s.a.w. dengan nama Allah, sungguh mereka telah menyaksikan Hilal ( 1 syawal) kemarin sore. Kemudian Rasulullah s.a.w. memerintahkan orang-orang agar berbuka. Khalaf menambahkan dalam haditsnya; dan agar mereka pergi ke lapangan. (H.R. Abu Daud No. 1992)
Namun setelah Rasulullah wafat perbedaan dalam menentukan waktu ini pun terjadi perbedaan pendapat dan masing-masing boleh berpegang pada pendapatnya. Hal ini misalnya terjadi perbedaan antara Ibnu Abbas r.a. yang berada di Madinah dengan Mu’awiyyah yang kala itu menjabat sebagai gubernur wilayah Syam :
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ja’far, telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Abu Harmalah, telah mengabarkan kepadaku Kuraib, bahwa Ummu Al Fadhl binti Al Harits telah mengutusnya pergi kepada Mu’awiyah di Syam. Ia berkata; aku datang ke Syam, dan menunaikan keperluannya, kemudian telah nampak hilal Ramadhan sementara aku berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepadaku. -kemudian ia menyebutkan hilal. Kemudian Ibnu Abbas berkata; kapan kalian melihat hilal? Aku katakan; aku melihatnya pada malam Jum’at. Ia berkata; apakah engkau melihatnya? Aku katakan : “ya, dan orang-orang pun melihatnya”. Mereka berpuasa dan Mu’awiyah pun berpuasa. Ibnu Abbas berkata : “ Akan tetapi kami melihatnya pada malam sabtu, dan kami masih berpuasa hingga kami menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihat hilal”. Aku (Kuraib) katakan; tidakkah engkau cukup dengan (ru`yah) yang dilihat Mu’awiyah dan puasanya? Ia (Ibnu Abbas) berkata : “ tidak, demikianlah Rasulullah memerintahkan kami”. (H.R. Abu Daud No. 1985 Muslim No. 1918, Nasa’i No. 2084, Ahmad No. 2653)
Hadits di atas ada yang menafsirkan bahwa wilayah yang berjauhan memiliki ketetapan sendiri karena posisi kemunculan bulan berbeda. Inilah yang dimaksud dengan perkataan mengapa ia tidak mengikuti ru’yat Mu’awiyah ? Ibnu Abbas menjawab: Tidak. Demikianah Rasulullah memerintahkan kami. Maknanya adalah orang Madinah tidak melihat hilal, adapun Mu’awiyah melihat hilal di wilayah Syam tidak bisa dipakai sebagai patokan bagi penduduk Madinah. Maka yang utama adalah melihat hilal tersebut pada masing-masing wilayah. Maka perbedaan ini dibolehkan jika wilayahnya jauh.
Dari peristawa yang terjadi pada masa Rasulullah dan juga pada masa shahabat tersebut bisa disimpulkan, bahwa penentuan Id itu adalah hak pemimpin wilayah atau negara dan bukan hak pribadi, yang karenanya apabila dalam satu wilayah ada perbedaan dalam penentuan hari id, semestinya kita mengikuti ketetapan pemimpinnya, tetapi kaidah dalam perbedaan antara Ulama itu adalah kita boleh memilih satu satu pendapat dengan tidak boleh untuk mengingkari yang berbeda pilihan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'alm bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.