Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bolehkah pembagian zakat mal pribadi saya sebagian besar (50% lebih ) saya berikan ke adik saya karena suaminya sedang sakit dan butuh biaya yang besar. Terimakasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh
Zakat itu hanya boleh untuk diberikan kepada 8 golongan (orang) yang Allah sebutkan dalam suroh Attaubah ayat ke-60, yaitu orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, yang berhutang, yang berjuang di jalan Allah dan yang kehabisan bekal dalam perjalannya
Berdasarkan hal tersebut, maka apabila adik anda atau ipar anda tidak berkecukupan dan sedang butuh untuk memenuhi kebutahannya (berobat), maka diperbolehkan anda memberikan zakat anda untuk menutup kebutuhan adik atau ipar anda tersebut, meskipun sebesar 50% dan jumlah zakat anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.