Zakat Fitrah

Zakat, 14 April 2023

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr Wb

Ustadz, saya ingin bertanya seputar zakat fitrah, begini ustadz....adek saya sudah berkeluarga dengan 4 orang anak, namun kehidupannya bisa di bilang agak susah karena kerjanya yg kurang menentu, nah bolehkah saya memberikan zakat fitrah saya dan keluarga saya kepada adek saya tersebut ?

Mohon pencerahannya ustadz....

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih....

Wassaalam



-- Yuda Pratama (Pekan Baru)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Prioritas sasaran zakat fithri adalah fakir miskin, meskipun boleh untuk diberikan kepada 6 golongan penerima zakat yang lain yang sebutkan dalam suroh Attaubat ayaut ke-60

Dan kalau adek anda yang sudah berkeluarga tersebut termasuk fakir miskin dan tidak berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, maka zakat fithri anda boleh untuk anda berikan kepada adek anda

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-nya

wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamum 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA