Assalamu'alaikum Wr Wb
Ustadz, saya ingin bertanya seputar zakat fitrah, begini ustadz....adek saya sudah berkeluarga dengan 4 orang anak, namun kehidupannya bisa di bilang agak susah karena kerjanya yg kurang menentu, nah bolehkah saya memberikan zakat fitrah saya dan keluarga saya kepada adek saya tersebut ?
Mohon pencerahannya ustadz....
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih....
Wassaalam
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Prioritas sasaran zakat fithri adalah fakir miskin, meskipun boleh untuk diberikan kepada 6 golongan penerima zakat yang lain yang sebutkan dalam suroh Attaubat ayaut ke-60
Dan kalau adek anda yang sudah berkeluarga tersebut termasuk fakir miskin dan tidak berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, maka zakat fithri anda boleh untuk anda berikan kepada adek anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-nya
wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamum 'alaikum wrwb.