Syarat Saksi Nikah

Pernikahan & Keluarga, 24 April 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb

Ada pasangan yang sudah menikah 5 tahun....dulu waktu sebelum menikah, salah seorang saksi yang ditunjuk jauh-jauh hari tidak hadir. Karena waktu untuk menikah sudah semakin dekat, maka penghulu meminta salah seorang kerabat pria dekat pengantin wanita (kebetulan blm menikah dan tidak mengetahui tentang syarat2nya) hanya tau tentang ijab qobul. Saksi pria ini tidak tahu kalau syarat menjadi saksi itu harus adil (menjahui dosa besar spt zina). Kini yang menjadi saksi itu sudah tobat, dan mengetahui kalau syarat jd saksi itu harus adil dan ingin menikah. Saksi menyadari dan merasa berdosa dan bersalah terhadap yang ia jd saksi 5 tahun yang lalu. Apakah sah pernikahan tersebut? Saksi takut kalau memberitahu pengantin yang menikah itu akan membuka aib nya? Apakah solusinya? Apakah yang hadir menyaksikan pernikahan boleh dikatakan saksi?

Waktu itu saksi bilang 'belum menikah'

Tp penghulu tanya 'apakah tau ttg pernikahan?'

Saksi tentu tau apa itu pernikahan, tp tidak tau syarat2 untuk menjadi saksi pernikahan harus adil.

Problematik ini sangat menyesakkan untuk sang saksi tersebut. Mohon pencerahannya.🙏🙏🙏



-- Abdullah (Mentawai)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu

Untuk sahnya pernikahan harus terpenuhi syarat dan rukunnya. Diantara syarat sahnya pernikahan adalah saksi yang adil.

syarat saksi pernikahan:

  • Laki-laki
  • Beragama Islam
  • Baligh
  • Mendengar dan memahami perkataan dua orang yang melakukan akad
  • Bisa berbicara, melihat, berakal
  • Adil

Sabda Rasulullah Saw.:

Artinya: “Sahnya suatu pernikahan hanya dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. (H.R. Ahmad)

Pada dasarnya seorang muslim itu adil, menjauhi dosa-dosa besar. Atas dasar prasangka baik itulah laki-laki yang menjadi saksi pengganti itu ditunjuk. Jika dikemudian hari ternyata saksi yang ditunjuk tadi merasa tidak layak sebagi saksi, maka kebodohannya dulu itu tidak berpengaruh pada pernikahan yang sudah terjadi. Karena pernikahan tersebut secara dhahir telah memenuhi unsur syarat dan rukun sahnya pernikahan. Kita hanya diperintahkan menghukumi berdasarkan yang dhahir, sementara yang batin dan tersembunyi itu itu urusan Allah swt.

Disamping itu, para undangan juga menjadi saksi atas pernikahan tersebut. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc