Assalamualaikum WrWb..
Saya ingin bertanya bagaimana cara menghitung Zakat Mal untuk harta saya sebagai berikut:
Saya selalu bayar zakat mal di Bulan Ramadhan. Tapi bagaimana menghitung zakat atas harta yg didapat di pertengahan tahun zakat. Misalnya di dapat di bulan Zulhijjah sebesar 100juta krn jual kendaraan. Lalu dapat lagi tambahan harta karena menjual tanah misalnya pada bulan Safar senilai 200jt. Kalau dibayarkan zakat malnya pada Ramadhan berikut sekalian dg harta lain yg sudah cukup haul, bukankah harta yg baru didapat di Zulhijjah dan Safar itu belum mencapai haulnya?
Bgmn menghitung zakat mal untuk kasus ini? Mohon dijawab yang Ustad/Ustadzah. Jazakallah...
Wa'alaikumussalaam wrwb,
Semua tambahan aset setelah harta mencapai nishob itu diakumulasikan atau ditambahkan ke aset lama dengan perhitungan haul mengikuti haul harta yang lebih dulu mencapai nishob
Berdasarkan hal tersebut, maka harta2 yang anda dapatkan dibulan dzulhijjah dan setelahnya, langsung digabungkan keharta anda yang lebih dulu mencapai nishob, sehing perhitungan zakatnya menjadi satu yaitu di bulan ramadhan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.