Umroh

Haji & Umrah, 16 Mei 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum,

Saya risma 29th, seorang ibu rumah tangga.singkat cerita saya sedang mengumpulkan uang utk umroh saya, lalu suami saya bilang ke mertua, setelah itu mertua saya minta dibiayai umroh oleh anaknya (suami saya) sedangkan saya istri nya belum pernah umroh sama sekali tp mertua saya sudah hampir 10x umroh dan haji 1x... suami saya sudah 3x... suami saya baru sanggup untuk biayai 1 orang sekarang... 

Bagaimana baiknya usdtad? Mohon pencerahannya

jazakallah khairan katsiran,

risma



-- Risma (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb,

Seyogyanya dikomunikasikan dengan baik kepada suami, dan sebaiknya ketika anda umroh dengan tabungan anda atau dari pemberian suami, anda tidak pergi untuk umroh kecuali dibarengi mahrom, baik suami anda atau mertua anda

Yang karenanya, apabila dana umroh masih cukup untuk satu orang saja, maka lebih ditunggu hingga bisa ada tambahan dana, agar bisa umroh minimal 2 orang yaitu anda dan suami atau mertua atau bersama sama

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA