Assalamualaikum Wrwb
Ustad/Ustadzah yang dimuliakan, Saudara saya bertanya bagaimana cara memindahkan pembayaran zakat mal ke bulan Ramadhan krn dia ingin bayar zakat di bulan mulia itu. Selama ini dia membayar zakat di bulan Safar krn kebetulan harta dia pertama kali mencapai Nisab pada bulan tsb.
Kalau tahun depan dia tunda ke Ramadhan 1445 tentulah haulnya telah terlewati karena seharusnya dia bayar zakat di Safar 1444 (Pertanyaan ini dibuat tanggal 3 Zulqaidah 1444).
Bolehkah memindahkan bulan pembayaran zakat mal seperti itu? Kalau boleh bagaimana cara pelaksanaanya? Sebelumnya saya ucapakan terima kasih banyak Ustad/Ustadzah... Jazzakallah...
Wassalamualaikum Wrwb
Wa'alaikumussalaam wrwb.
zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim/muslimah apabila hartanya telah mencapai nishab (syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat) dan haul (masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah). Artinya, zakat maal wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan haul. Ketika dua syarat tersebut telah tercapai maka harta yang selama ini ada pada penguasaannya sudah secara otomatis yang 2,5% bernama zakat maal yang bukan lagi miliknya, tetapi menjadi milik dan hak 8 golongn yang Allah sebutkan dalam suroh At taubah ayat ke-60
Dan oleh karena yang 2.5% yaitu berupa zakat maal itu milik orang lain, maka ia tidak boleh untuk menunda penyerahannya kepada pemiliknya, karena dengan menundanya bisa berarti mendholimi, sebab bisa jadi pemiliknya sangat membutuhkan haknya untuk menutup kebutuhan pokoknya
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka pertanyaan anda : " Bolehkah memindahkan bulan pembayaran zakat mal seperti itu? ", maka jawabannya adalah tidak boleh
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.