Assalamualaikum saya mau bertanya, saya dan suami sepakat untuk berpisah khulu (dengan tebusan), saat saya sedang haid, apakah setelah saya selesai haid maka berakhir juga masa iddah saya, karena yg saya yakini, masa iddah khulu sesuai kisah nabi 1 kali haid,
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Mayoritas ulama selain Al-Hanabilah cenderung menyamakan antara khulu' dengan talak, sehingga masa 'iddah wanita yang mengkhulu' suaminya 3 kali masa quru' yaitu tiga kali suci atau tiga kali haidh.
Sedangkan pendapat Al-Hanabilah dan yan lainya mengatakan bahwa khulu' itu adalah fasakh, bukan talak. Pendapat ini juga didukung sebelumnya oleh fatwa Khalifah Utsman bin Affan, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ridhwanullahi 'alaihim ajmai'in.
Dan masa 'iddah buat wanita yang mengkhulu' suaminya adalah 1 kali mendapat haidh, bukan tiga kali haidh. Hal itu juga ditegaskan di dalam riwayat dari sabda Rasulullah SAW, di antaranya adalah hadits-hadits berikut ini.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa isteri Tsabit bin Qais mengkhulu' suaminya, maka Rasulullah SAW menjadikan masa 'iddahnya sekali mendapat haidh. (HR Abu Daud dan Tirimizi, serta dishahihkan oleh Al-Albani)
Dari Ar-rabi' binti Muawwaz bahwa dirinya melakukan khulu' di masa Rasulullah SAW. Beliau memerintahkan untuk beriddah selama satu kali haidh. (HR Tirimizy dan Ibnu Majah serta dishahihkan oleh Al-Albani)
Ibnu Umar berkata, "Masa iddah buat seorang wanita yang mengkhulu' suaminya adalah satu kali haidh." (HR Abu Daud)
Dari hadits hadits yang mendukung pendapat bahwa masa issah khulu' adalah satu kali haidh, kami mengganggap bahwa hal itu cukup untuk dijadikan landasan hukum, sehingga ketika ada yang memakainya sebagai pijakan maka tidak bisa disalahkan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'alm bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb,