Assalamualaikum
Mohon bertanya, membayar kafarat sumpah apa boleh dilakukan ke fisabilillah, semisal memberi nasi bungkus ke masjid kampus saat selesai menunaikan sholat jum'at
Terimakasih sebelumnya
Wa'alaikumussalaam wrwb,
Sasaran atau penerima dari kaffaroh sumpah disebutkan dengan secara eksplisit oleh ayat ke-89 dari suroh Al Maidah yaitu 'Masakin' atau orang orang miskin
Berdasarkan hal tersebut, maka fi sabilillah baru akan bisa dimasukkan ke kelompok penerima kaffaroh sumpah kalau mereka miskin, tetapi kalau tidak miskin, maka seyogyanya tidak diberikan kepada mereka
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.