Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.Wb
Kakek & nenek (meninggal) mempunyai 4 anak ahli waris sbb:
1. Perempuan (sdh meninggal)
2. Laki laki (sdh meninggal)
3. Laki laki (masih hidup)
4. Perempuan (sdh meninggal)
Perempuan No. 4 mempunyai anak tunggal laki laki (tapi tdk mempunyai keturunan) namun pada tgl 1 mei 2023 sdh meninggal sedangkan suaminya Perempuan no. 4 sdh mempunyai rumah sendiri. Yang saya ingin tanyakan bagaimana hak waris selanjutnya anak laki laki tsb.? Mohon penjelasan nya terima kasih.
Kakek & nenek (meninggal) mjeheuwempunyai 4 anak ahli waris sbb:
1. Perempuan (sdh meninggal)
2. Laki laki (sdh meninggal)
3. Laki laki (masih hidup)
4. Perempuan (sdh meninggal)
Perempuan No. 4 mempunyai anak tunggal laki laki (tapi tdk mempunyai keturunan) namun pada tgl 1 mei 2023 sdh meninggal sedangkan suaminya Perempuan no. 4 sdh mempunyai rumah sendiri. Yang saya ingin tanyakan bagaimana hak waris selanjutnya anak laki laki tsb.? Mohon penjelasan nya terima kasih.
Kakek & nenek (meninggal) mempunyai 4 anak ahli waris sbb:
1. Perempuan (sdh meninggal)
2. Laki laki (sdh meninggal)
3. Laki laki (masih hidup)
4. Perempuan (sdh meninggal)
Perempuan No. 4 mempunyai anak tunggal laki laki (tapi tdk mempunyai keturunan) namun pada tgl 1 mei 2023 sdh meninggal sedangkan suaminya Perempuan no. 4 sdh mempunyai rumah sendiri. Yang saya ingin tanyakan bagaimana hak waris selanjutnya anak laki laki tsb.? Mohon penjelasan nya terima kasih.
--
Aby (Jakarta )
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb,
Tidak setiap orang yang meninggal dan tidak mempunyai keturunan itu tidak mempunyai pewaris atau ahli waris
Banyak yang berpotensi menjadi ahli warisnya ; kakek, nenek, bapak, ibu , istri, saudara saudara, keponakan laki dari saudara laki, sepupu, kalau mereka masih hidup, maka bisa menjadi ahli waris yang berhak untuk menerima harta warisan almarhum/mah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA