Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya ingin menanyakan tentang zakat penghasilan. Bolehkah zakat penghasilan yg setiap bulan biasanya saya bayarkan ke anak yatim di dekat rumah, dialihkan untuk membayarkan utang adik saya kepada orang tua kami?
Sejak pandemi kemarin adik saya terkena phk hingga mengalami kesulitan ekonomi dan terjerat utang pinjol & bank. Saat ini, alhamdulillah dia sudah kembali bekerja dengan penghasilan yang mumpuni (setara dengan penghasilan saya) tapi kondisi keuangannya masih belum membaik karena banyak sangkutan pinjol dan pinjaman bank, sampai-sampai kpr-nya pun akan ditakeover untuk melunasi utang-utangnya (tp belum ada yang mau mentakeover), karena itu, utang-utangnya dia kepada orang tua saya sejak pandemi kemarin belum bisa dia bayarkan sampai sekarang.
Bolehkah saya menggunakan zakat penghasilan saya setiap bulan untuk mencicil melunasi utang-utang adik saya tersebut? Sebagai informasi, adik saya sudah berkeluarga dan pisah rumah dengan saya dan orang tua. Sedangkan orang tua tinggal bersama saya dan dalam tanggungan nafkah saya, dan keduanya sudah lama tidak berpenghasilan.
Saya kasihan dengan orang tua dan adik saya, apalagi uang yang dipinjam adik saya itu uang simpanan orang tua saya (dari tabungan jika ada saudara yang kasih, juga dari saya setiap bulan), dan jika saya bantu membayarkan utang adik saya tersebut (dari zakat saya), uang tersebut akan kembali menjadi simpanan keduanya (tidak akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan RT kami sehari-hari atau saya gunakan/sentuh sama sekali). Bolehkah seperti ini? Karena saya kasihan sm orang tua yang tabungannya hanya sedikit tp dipinjam adik dan tidak tahu kapan akan dibayarkan mengingat kondisi keuangan adik yang tidak juga membaik karena masih saja terjerat riba (pinjol & bank).
Terima kasih banyak untuk jawaban dan penjelasannya. Jazakallah khairan katsiran.
Fulanah
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Untuk penerima Zakat maal, Allah telah tetapkan hanya untuk 8 golongan saja, yaitu yang Allah sebutkan dalam Al Qur'ah, suroh At taubah, ayat ke-60, yang diantaranya adalah Al Ghorimin (yang berhutang) tepatnya pada urutan ke-6.
Berdadsarkan hal tersebut, maka tidak ada larangan bagi anda untuk membnerikan zakat anda kepada adik anda yang berhutang tersebut, karena dia termasuk golongan yang Allah sebutkan sebagai salah satu yang berhak untuk menerima zakat.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.