Bolehkah mahar yg akan diberikan kepada mempelai wanita ditanggung orang tua suami
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Mahar atau mas kawin yang merupakan konskwensi dari akad nikah yang sah, adalah ibadah harta yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada istrinya yang dinikahinya, dan asal hukum ibadah harta itu boleh untuk diwakili atau dibayarkan orang lain, seperti infaq, shadaqoh, aqiqoh.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka tidak ada salahnya apabila mahar yang semestinya harus dibayarkan seorang suami kepada istrinya itu di wakili oleh bapak dari suami tersebut, sehingga yang yang menanggung mahar tersebut bukan lagi suami, tetapi ditanggung oleh orang tua dari suami.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kmudahan, taufiq dan ridhjo-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.