Zakat Untuk Rumah Yang Ditinggali Orang Lain Secara Gratis

Zakat, 11 Juli 2023

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warrohmatullohi wabarokatuh.

Mohon ijin bertanya Ustad. Saya memiliki rumah selain dari rumah yang saat ini tidak saya tinggali tetapi dihuni oleh orang lain. Secara nilai rumah tersebut melebihi nishob. Namun rumah lain tersebut saat ini saya berikan ijin kepada orang lain untuk menempati secara gratis. Ybs hanya membayar pajak PBB nya saja. Apakah saya terkena kewajiban zakat atas rumah tersebut ataukah tidak terkena kewajiban zakat karena saya tidak menerima penghasilan atas rumah tersebut.

Demikian, terimakasih banyak sebelumnya.
Semoga Ustad beserta keluarga dan seluruh tim konsultasisyariah.net dalam sehat2 selalu. Aamiin yaa robbal 'alamiin



-- Ninis (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Rumah kedua yang anda miliki tersebut, apabila dipakai orang lain dan produktif (anda sewakan misalnya), maka anda akan terkena wajib zakat dari hasil sewanya, tetapi apabila tidak menghasilkan atau tidak ada yang menyewa, maka in syaa Allah anda tidak terkena wajib zakat atas rumah tersebut,

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA