Membayar Dam Haji

Haji & Umrah, 15 Juli 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Semoga sehat selalu ustadz

Afwan, saya mau bertanya seputar masalah dam Haji

1. Beberapa tahun lalu saya menunaikan Ibadah Haji, dan Haji yang saya kerjakan adalah Haji tamattu'. Dalam syariat semua jama'ah haji tamattu' harus membayar dam (menyembelih hewan atau berpuasa 10 hari)

Waktu itu dam yang saya bayarkan adalah berupa puasa 10 hari dengan rincian 3 hari di tanah Haram dan 7 hari setelah pulang. Namun saya lupa apakah puasa 3 hari saya kerjakan sebelum tgl 10 Zulhijjah atau setelah selesai mabit di mina

- Apakah haji saya sah, klu puasa 3 hari itu saya kerjakan di tanah Haram (Mekkah atau Madinah) setelah selesai menunaikan Ibadah Haji 

- dan apa yang harus saya kerjakan jika ada kesalahan dalam membayar dam Haji.

Jazakumullah khair 

 



-- Ibnu Ramli (Pasir Pengaraian )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Benar, seorang yang berhaji dengan cara Tamattu' atau Qiron itu wajib untuk menyembelih al hadyu (seekor kambing di tanah suci Makkah) pada tanggal10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah, dan bagi yang tidak mampu boleh untuk berpuasa 10 hari; 3 hari pada saat haji di tanah suci Makkah dan 7 hari ketika sudah kembali ke negaranya (QS. 2:196)

Yang dimaksud puasa 3 hari di tanah suci tersebut adalah tanah suci Makkah (termasuk Mina dan bukan tanah suci Madinah), dan kesalahan dalam melaksanakan puasa tersebut tidak mempengaruhi keabsahan haji anda, artinya kalaupun anda anda salah dalam berpuasa, haji anda tetap sah, yang menyebabkan haji tidak sah itu adalah ketika tidak melaksanakan rukun-rukun haji (ihrom, thowaf, sai dan wuquf di Arofah), adapun kesalahan melaksakan wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji.

Dan kalau anda yakin ada kesalahan dalam melaksakan puasa sebagai konskwensi haji tamattu' anda, maka anda bisa menyempurnakan dengan menyembelih al hadyu di tanah suci dengan menitipkan kepada saudara yang melaksanakan ibadah haji atau yang ada di makkah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taiufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA