Membayar Kafarat Sumpah

Fiqih Muamalah, 30 Juli 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb ustadz

saya ingin bertanya mengenai pembayaran kafarat

Dulu saya mendengar bahwa membayar kafarat itu disesuaikan dengan nominal harga makanan yang biasa kita makan

Tapi seiring berjalannya waktu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa makanannya itu setara dengan 1 mud saja per orang

Lalu juga ada 2 pendapat mengenai berapa banyak makanan yang harus disiapkan untuk 10 orang fakir miskin tersebut, ada yang mengatakan cukup 1x makan per orang, ada yang mengatakan harus 3x makan per orang seperti normalnya orang makan dalam sehari

Jujur saya bingung dan tidak tahu pendapat mana yang benar-benar sesuai aturan Islam

terima kasih



-- Reza (Bandung)

Jawaban:

 Wa'alaikumussalaam wrwb.

Landasan hukum kafaroh sumpah itu adalah firman Allah:

( لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ) المائدة / 89 .

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (QS. Al Maidah: 89). 

Menurut jumhur/mayotritas ulama fiqh boleh membayarnya dengan uang. Dan barang siapa yang membayarkannya berupa makanan maka ia boleh memilih antara memberi makan tanpa ukuran, seperti mengajak mereka makan siang atau makan malam, atau dengan ukuran tertentu ia memberikan beras, gandum atau kurma, dengan ukurang 1,5 kilogram (1/2 sha') untuk setiap  orang miskin dan selayaknya ditambah dengan lauk pauknya.

Dalam masalah ini tidak ada ukuran tertentu dalam agama, akan tetapi para ulama fiqh berijtihad, mereka mengkiyaskan denda sumpah dengan denda haji, sebagaimana dalam hadits Ka’ab bin ‘Ajrah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruhnya untuk membayarnya dengan ½ sha’ untuk setiap orang miskin. ½ sha’ itu kira-kira sama dengan 1,5 kilogram, akan tetapi karena ayatnya menyuruh untuk memberi makan dengan makanan yang biasa dimakan oleh orang yang melanggar sumpah, dan kebanyakan orang tidak hanya makan nasi atau gandum saja, mereka menyukai dengan ditambah lauk atau daging atau yang lainnya.

Demikian, semoga Allah berkenan ntuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA