Zakat Perniagaan

Zakat, 31 Juli 2023

Pertanyaan:

Jika saya mulai usaha ditahun 2021 dengan modal awal 100 jt kemudian akhir tahun 2021 untung menjadi total modal + laba 120 jt brpkah zakatnya?

Kemudian tahun 2022 dilanjutkan usaha lagi dan akhir tahun 2022 uang saya menjadi 150 jt brpkah zakatnya? Apakah tetap dr 150 jt atau yg dikenai hanya 30 jt saja krn yg 120 jt sudah dizakati pada tahun 2021?



-- Abu Naufal (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb. 

Untuk menghitung zakat perniagaan itu adalah pada setiap akhir tahun dengan hitungan bulan hijriyah, terhitung pada bulan mulai berniaga dan dan memenuhi nishob (senilai 85 gram emas)

Pada setiap akhir tahun, dihitung semua aset nettonya (barang perniagaan yang belum terjual + uang cash yang ada (hasil jual beli selama satu tahun + piutang lancar - hutang2/termasuk semua kebutuhan primer), maka pada setiap akhir tahun zakatnya adalah 2.5% X nominal aset tersebut.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA