Hukum Air Madzi Yang Tertelan

Pernikahan & Keluarga, 14 Agustus 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz.., mohon maaf sebelumnya pertanyaan nya mengenai hubungan suami istri.

Jika air madzi sudah terlanjur tertelan istri saat melakukan pemanasan / oral sebelum berhubungan suami istri , apakah yang harusnya dilakukan.. bagaimanakah cara untuk mensucikan nya ? dan apakah sholatnya masih bisa diterima?



-- Fiyan (Sidoarjo)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Menelan madzi hukumnya haram, karena madzi itu najis dan sesuatu yang najis haram untuk di telan. Dalil najisnya madzi yaitu Hadits yang diriwayatkan dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

" كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَجَعَلْتُ أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِي فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذُكِرَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تَفْعَلْ ، إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ) رواه أبو داود  .

“Saya adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi, maka saya bersuci dengan mandi besar sampai punggungku seakan menjadi pecah, maka saya menyampaikan hal itu kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- atau telah diberitakan oleh orang lain, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Janganlah kau lakukan !, jika kamu melihat madzi maka cucilah kemaluanmu dan berwudhu’lah dengan wudhu’ yang sama dengan wudhu’nya shalat”. (HR. Abu Daud)

Jika ada anggota tubuh yang terkena madzi-seperti kemaluan, tangan, perut dan tempat lain yang bisa dicuci dengan air, maka harus dicuci degan air. Jika masuk mulut, maka mulut harus dibersihkan dengan cara berkumur-kumur sampai madzi itu hilang. Adapun jika masuk perut, maka tidak ada cara mensucikannya . yang bisa dilakukan adalah membiarkannya sampai air itu hilang bersama keluarnya kotoran dari tubuh.

Adapun shalat yang dilakukan oleh orang yang menelan madzi tetap sah, karena adanya najis dalam tubuh tidak membuat shalat tidak sah, seperti adanya kotoran dalam tubuh seseorang. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc