Suami Suka Jajan Di Aplikasi Michat

Pernikahan & Keluarga, 23 Agustus 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum..

Saya ibu rumah tangga sudah menikah selama 16 tahun..pada tahun 2019 suami kepergok memesan cwe di aplikasi michat..sudah melakukan transaksi dan sudah berhubungan..saya mempunyai buktinya.dia mengakuinya dan Kel suami juga tau ..akhir dia minta maaf dan saya memaafkannya... setelah 4 tahun berlalu kmrn tgl 13 14 dan 19 Agustus 2023 suami saya ternyata download aplikasi itu lagi dan bo cwe lagi sudah melakukan hubungan badannya jg.. awalnya aka tanya dia tidak mengakui .. akhirnya sya tunjukkan buktinya..baru dia mengakui..padahal posisi saat itu saya sedang mengurus adeknya yg sedang sakit kanker...tapi disaat saya sedang di RS ..suami malah bo cwe..hancur hati saya..ini sudah 2 kali dia main cwe di aplikasi michat..apa yg harus saya lakukan saat ini...apa saya hrs memaafkan untuk yg kedua kali..pasti dia akan melakukan nya lagi jika saya memaafkan..apa yg harus saya lakukan...



-- Aya Sarkiyah (Jakarta Selatan )

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Suami dan isteri memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Jika ada kewajiban yang tidak ditunaikan akan menjadi penyebab timbulnya ketidak harmonisan keluarga. Jika keluarga itu dipaksakan tetap bersatu akan menimbulkan kedhaliman satu dengan yang lain. Dan dampak lain adalah tidak ternunaikannya hukum Allah dalam keluarga tersebut. Jika demikian, maka suami boleh mentalak atau menceraikan isterinya. Dan isteri berhak melakukan gugatan cerai  suaminya.

Seorang isteri tidak diperbolehkan melakukan gugatan cerai tanpa adanya alasan yang mendesak. Yaitu alasan yang membuat isteri tidak bisa menunaikan hukum Allah yang dibebankan kepadanya dalam urusan keluarganya. Rasulullah saw bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.

“Wanita mana saja yang minta cerai dari suaminya tanpa adanya alasan (kondisi yang mendesak), maka ia tidak akan mencium bau wanginya Surga (HR. Ibnu majah, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah untuk mengukur kondisi mendesak yang membolehkan wanita melakukan gugatan cerai/khulu’. Beliau mengatakan:

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323)

Dalam Kompilasi Hukum Islam diuraikan alasan-alasan gugatan cerai: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan berikut :

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.(P asal 116 Kompilasi Hukum Islam,  Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975)

Melihat kondisi yang anda hadapi maka anda diperbolehkan melakukan gugatan cerai jika tidak ada lagi solusi masalah yang anda hadapi kecuali berpisah.

Tapi sebelum anda melakukan gugatan cerai,tidak ada salahnya anda melakukan instrospeksi pada diri sendiri, kepada suami anda berbuat zina, padahal dia memiliki pasangan yang sah dan baik. Apa dia tidak puas dengan layanan anda sehingga mencari kepuasa dari wannita lain. Apa yang kurang dari anda sehingga dia harus melampiaskan nafsunya dengan wanita jalang. Semoga dengan melakukan instrospeksi anda bisa melayani suami anda dengan baik dan tidak berpaling dari anda. dan suami anda kembali ke jalan yang benar. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc