Assalamualaikum..
Saya ibu rumah tangga sudah menikah selama 16 tahun..pada tahun 2019 suami kepergok memesan cwe di aplikasi michat..sudah melakukan transaksi dan sudah berhubungan..saya mempunyai buktinya.dia mengakuinya dan Kel suami juga tau ..akhir dia minta maaf dan saya memaafkannya... setelah 4 tahun berlalu kmrn tgl 13 14 dan 19 Agustus 2023 suami saya ternyata download aplikasi itu lagi dan bo cwe lagi sudah melakukan hubungan badannya jg.. awalnya aka tanya dia tidak mengakui .. akhirnya sya tunjukkan buktinya..baru dia mengakui..padahal posisi saat itu saya sedang mengurus adeknya yg sedang sakit kanker...tapi disaat saya sedang di RS ..suami malah bo cwe..hancur hati saya..ini sudah 2 kali dia main cwe di aplikasi michat..apa yg harus saya lakukan saat ini...apa saya hrs memaafkan untuk yg kedua kali..pasti dia akan melakukan nya lagi jika saya memaafkan..apa yg harus saya lakukan...
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Suami dan isteri memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Jika ada kewajiban yang tidak ditunaikan akan menjadi penyebab timbulnya ketidak harmonisan keluarga. Jika keluarga itu dipaksakan tetap bersatu akan menimbulkan kedhaliman satu dengan yang lain. Dan dampak lain adalah tidak ternunaikannya hukum Allah dalam keluarga tersebut. Jika demikian, maka suami boleh mentalak atau menceraikan isterinya. Dan isteri berhak melakukan gugatan cerai suaminya.
Seorang isteri tidak diperbolehkan melakukan gugatan cerai tanpa adanya alasan yang mendesak. Yaitu alasan yang membuat isteri tidak bisa menunaikan hukum Allah yang dibebankan kepadanya dalam urusan keluarganya. Rasulullah saw bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.
“Wanita mana saja yang minta cerai dari suaminya tanpa adanya alasan (kondisi yang mendesak), maka ia tidak akan mencium bau wanginya Surga (HR. Ibnu majah, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah untuk mengukur kondisi mendesak yang membolehkan wanita melakukan gugatan cerai/khulu’. Beliau mengatakan:
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323)
Dalam Kompilasi Hukum Islam diuraikan alasan-alasan gugatan cerai: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan berikut :
Melihat kondisi yang anda hadapi maka anda diperbolehkan melakukan gugatan cerai jika tidak ada lagi solusi masalah yang anda hadapi kecuali berpisah.
Tapi sebelum anda melakukan gugatan cerai,tidak ada salahnya anda melakukan instrospeksi pada diri sendiri, kepada suami anda berbuat zina, padahal dia memiliki pasangan yang sah dan baik. Apa dia tidak puas dengan layanan anda sehingga mencari kepuasa dari wannita lain. Apa yang kurang dari anda sehingga dia harus melampiaskan nafsunya dengan wanita jalang. Semoga dengan melakukan instrospeksi anda bisa melayani suami anda dengan baik dan tidak berpaling dari anda. dan suami anda kembali ke jalan yang benar. Wallahu a’lam bishowab. (as)