Assalamu'alaikum Ustad/ Ustadzah.
Saya Ingin berkonsultasi mengenai pernikahan saya.
Saya menikah sudah 11 tahun dan 2 tahun terakhir kami LDR. Awalnya suami sering mengunjungi kami namun akhir2 ini suami merasa butuh istri di tempat dia bekerja. Sebetulnya perihal menikah jarak jauh sudah di bicarakan dan kami sepakat bisa melakukannya.
Suami tinggal di pelosok sedangkan anak kami harus sekolah, jd saya dn anak tinggal di kota bersama ortu saya krna anak saya harus sekolah. Dulu saya tdk setuju akan LDR tp suami tetap ingin bekerja didaerah. Kondisi kami saat ini... suami tidak bisa meninggalkan pekerjaannya sedangkan saya tidak bisa tinggal disana.
Lalu suami saya ingin poligami, karena hal tersebut apalagi suami ingin punya anak lagi (kami baru punya 1 anak dan sudh berusaha punya anak lagi tp Allah belum izinkan).
Karena perihal ingin ada yang bantu urus disana dan ingin punya anak lagi, suami berniat poligami. Namun saya tidak mau karena saya tidak sanggup menjalaninya. Hubungan kami memang selama ini cukup rumit, untuk bs menerima pernikahan LDR saja saya sudah berusaha kuat dan namun jika harus di madu, jujur saya tidak bisa, aplg suami saya sering berkata soal dosa² istri sehingga membuat saya merasa saya selalu berdosa terhadapnya (dan justru ini membuat sy stress)
Saya ingin menggugat suami, namun suami bilang tidak akan ceraikan saya dan tidak Ridha sampai kapanpun jika saya gugat cerai. Dan beliau bilang..jika saya menikah lagi setelah putusan cerai hakim maka pernikahan saya pun tetap tdk sah krna beliau tdk ridha.
Saya jd bingung.. krna secara mental saya sudh down dan ingin mensudahi semua ini, saya ingin melanjutkan hidup dan beribadah dengan baik.
Apakah jika saya nekat gugat cerai, maka Allah tidak akan mengampuni dosa saya krn ingin cerai? Saya ingin cerai bukan karna saya ingin menemukan laki² lain, saya saja merasa trauma jika menikah lagi. Saya ingin melanjutkan hidup menata lagi mental dan diri saya yang sudah down. Saya ingin beribadah dgn baik.
Wa alaikum salam warahmatulllahi wabarakatuhu.
Jika sebuah keluarga sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Maka suami memiliki hak talak/cerai untuk berpisah dari istrinya, dan istri memikiki hak khulu’/gugatan cerai untuk berpisah dari suaminya. Suami boleh mentalak istrinya walaupun istri tidak rela. Dan istri boleh khulu’/gugatan cerai walaupun suami tidak rela.
Al-Khulu' disyariatkan dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim” [QS. Al-Baqarah/2 : 229]
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
جَاءَتْ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّه مَاأَنقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقِ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُواللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيقََتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا
“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]
Hukum asalanya seorang isteri tidak diperbolehkan melakukan gugatan cerai tanpa adanya alasan yang mendesak, yaitu jika dipaksakan tetap bersama membuat isteri tidak bisa menunaikan hukum Allah yang dibebankan kepadanya dalam urusan keluarganya. Seperti tidak bisa berbakti kepada suami, tidak bisa memberikan haknya, tidak bisa mentaati perintahnya dan lain sebagainya. Rasulullah saw bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.
“Wanita mana saja yang minta cerai dari suaminya tanpa adanya alasan (kondisi yang mendesak), maka ia tidak akan mencium bau wanginya Surga (HR. Ibnu majah, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah untuk mengukur kondisi mendesak yang membolehkan wanita melakukan gugatan cerai/khulu’. Beliau mengatakan:
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323)
Jika anda tidak siap dimadu dan jika dipaksakan anda dimadu membuat anda tidak bisa menunaikan hak dan kewajiban kepada suami, itu artinya anda tidak menunaikan hukum Allah dalam keluarga, maka anda boleh melakukan gugatan cerai. Dan untuk melakukan itu tidak perlu kerelaan suami.
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishwab. (as)