Istri Gugat Cerai Suami Karena Selingkuh Tapi Suami Tidak Jatuhkan Talak

Fiqih Muamalah, 4 Oktober 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum..

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya istri gugat cerai suami karena selingkuh, tapi suami tidak bilang talak? Karena setahu saya jika istri minta cerai berkali kali pun tapi suami tidak menjatuhkan talak maka tidak bisa cerai kan, mohon jawaban nya.

Terima kasih??



-- Siti Aisyah (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Talak atau cerai itu adalah hak suami, dalam arti hanya suami yang bisa menjatuhkan hukum talak, sementara istri hanya mempunyai hak untuk meminta cerai, keputusan cerai tetap hak suami

Berdasarkan hal tersebut, maka ketika seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena alasan yang syar'i, dan suami diam tidak merespon permintaan cerai istrinya, maka tidak jatuh hukum cerai, meskipun istri memintanya berkali kali, tetapi kalau istri tetap tidak damai dengan suaminya karena suaminya bermaksiat dan tidak ada upaya untuk bertaubat, maka istri bisa mengajukan cerai ke Pengadilan Agama, dan Pengadilan Agama mempunyai hak untuk menjatuhkan cerai atas istri tersebut, tentu setelah melakukan banyak pertimbangan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA