Nafkah Adik Tiri

Pernikahan & Keluarga, 23 Oktober 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum,

Maaf sebelumnya,saya ingin bertanya perihal;

Apakah suami saya wajib menafkahi adik tirinya, jika ibu mertua saya meninggal dan ayah tiri suami saya tidak mau menafkahi anaknya??



-- Fadila Suci Ramadhani (Pariaman)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah kandung. Baik ketika ayah dan ibunya masih bersatu atau ketika ayah dan ibunya telah terpisah karena perceraian.Allah berfirman:
"...وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Artinya: "...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut..."(QS. Al baqarah:233)
dan Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (QS. At-Talaq:7) 

Ayah tiri bukan ayah kandung,karena itu ayah tiri tidak wajib menafkahi anak tirinya, jika ayah kandungnya masih mampu menafkahinya. Jika tidak mampu menafkahi maka nafkahnya menjadi tanggungan ibunya.

Jika ayah tiri tidak wajib menafkahi anak tiri, tentu kakak tiri tidak wajib pula memberi nafkah adik tirinya. Itulah hukum asal terkait nafkah anak tiri. Akan tetapi dalam masyarakat kita masih berlaku norma social yang mendorong ayah tiri atau saudara anak tiri menafkahi anak atau saudara tiri . hal itu dikarenakan secara umum syariat islam memerintahkan untuk membantu saudaranya sesame muslim yang membutuhkan, apa lagi kepada adik tiri yang secara social memiliki hubungan karena terhubung oleh pernikahan ayahnya. Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc