Bismilah....
Tanya.Ustad, apakah Harta Tabungan yg tahun lalu sudah di bayar zakatnya, tahun ini wajib dibayar lagi atau hanya tambahannya saja yg wajib dizakati.
Sekian dan terima kasih.
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Yang harus memperhatikan perihal harta tabungan ialah, apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah mencapai nishob (senilai 85 gr emas) dan apakah sedah tersimpan satu tahun (haul) atau belum?. Jika belum mencapai nishob dan belum cukup haul, maka tidak wajib zakat, dengan kata lain, bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah mencapai nishob dan berlalu masanya dua belas bulan Qamariyah. Menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawy, dalam persyaratan nishob dan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan uang, tabungan emas, dan tabungan perak
Dan ketika dua persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka harta tabungan tersebut terkena wajib zakat sebesar 2.5% X Nominal pada setiap tahunnya, sehingga, kalau pada tahun lalu sudah dizakati 2,5%, maka tahun tahun berikutnya juga terkena wajib zakat 2.5% X nominal dan bukan dari tambahannya saja.
Demikian, semoga Allag berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.