Zakat Perdagangan

Zakat, 26 Oktober 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum Bismillah.

Saya memiliki usaha jual beli pakaian, dan di rumah memiliki stock barang yg banyak hingga mencapai nishob. namun semenjak covid. penjualan kami menurun drastis. stock barang di rumah sdh mencapai nishob dan haul krn memang brg tdk keluar. sdh kami coba untuk di obral dan di diskon namun tetap stock masih banyak.

Pertanyaannya, apakah kami harus terus mengeluarkan zakat, meski penjualan kami sepi dan keuntungan yg di dapat langsung habis untuk kebutuhan sehari2?

misal kami harus tetap mengeluarkan zakat, apakah kami bisa mengeluarkan zakat berupa brg dagangan kami? krn untuk mengeluarkan zakat berupa uang akan memberatkan kami.



-- Ervi (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Selama barang dagangan anda mencapai nishob dan berumur satu tahun, maka dagangan anda terkena wajib zakat perdagangan sebesar 2.5%, mekipun anda tidak untung dan bahkan meskipun anda merugi, adapun ketika datang waktunya anda membayar zakat anda belum mempunyai uang, maka anda bisa membayarnya ketika nanti barang dagangan anda laku terjual, yakinlah bahwa pada saat melaksanakan kewajiban zakat pada waktunya, Allah pasti akan memberikan yang berlipat kepada anda, sebagaimana Allah janjikan dalam Al Qur'an suroh Ar Rum ayat ke-39 

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
 
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)"
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA