Assalaamualaikum...
ijin bertanya Tadz. Bapak meninggal dunia meninggalkan 1 anak perempuan, seorang istri dan satu orang saudara perempuan kandung. Ada harta yg ditinggalkan. Mohon penjelasan berapa bagian masing2. Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pembagian harta warisan dari bapak anda almarhum adalah sebagai berikut :
1). Istri = 1/8
2). Anak perempuan = 1/2
3). Saudari perempuan = Sisa warisan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.