Waris

Waris, 19 November 2023

Pertanyaan:

Assalaamualaikum...

ijin bertanya Tadz. Bapak meninggal dunia meninggalkan 1 anak perempuan, seorang istri dan satu orang saudara perempuan kandung. Ada harta yg ditinggalkan. Mohon penjelasan berapa bagian masing2. Terimakasih



-- Huda (Malang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pembagian harta warisan dari bapak anda almarhum adalah sebagai berikut :

1). Istri  = 1/8

2). Anak perempuan  = 1/2

3). Saudari perempuan = Sisa warisan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA