Ragu Najis

Thaharah, 22 November 2023

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh..

Ustdz saya mau bertanya perihal was-was najis. Suatu saat saya sdg menyeterika baju. Saya dapati di baju tersebut ada suatu zat berwarna putih. Saya ragu apakah itu najis kotoran burung saat menjemur baju tsb atau bukan. Saya cium tidak ada berbau. Jadi, krn hal itu saya takut kain alas setrika, setrika, dan tmpat2 lain yg terkena baju tersebut menjadi najis. Apakah saya harus membersihkan smua ust? Dan saya juga tidak tau barang2 apa saja yg sudah terkena baju tsb. Terima kasih ust



-- Indah (Kota Langsa)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Berkaitan dengan ragu ragu, maka ada satu kaidah dalam fiqih sebagai berikut :

لاَ يُعْتَبَرُ الشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ وَمِنْ كَثِيْرِ الشَّكِّ

"Rasa ragu setelah melakukan perbuatan dan rasa ragu dari orang yang sering ragu itu tidak dianggap"


Kaidah ini merupakan cabang atau bagian dari kaidah “keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan”.

Secara umum, kaidah ini menjelaskan tentang orang yang mengalami keragu-raguan dalam suatu amalan. Jika rasa ragu itu muncul setelah melakukan suatu amalan, maka rasa itu tidak perlu dihiraukan. Demikian pula, jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu.

Dan kotoran burung yang anda ragukan tersebut, kalaupun benar mengenai pakaian anda yang anda jemur, maka kalau itu dari burung yang halal dimakan dagingnya para Ulama banyak yang berpendapat tidak najis

Berdasarkan hal tersebut, maka anda tidak perlu untuk memberisihkan apa apa yang tersentuh oleh baju anda tersebut

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA