Hak Waris Paman Yang Meninggal

Waris, 22 November 2023

Pertanyaan:

Assalammualaikum, izin bertanya,

Paman saya meninggal dalam keadaan bujang, kakek nenek saya sudah meninggal juga, punya 2 saudara laki" dan 4 saudara perempuan, 2 saudara laki"nya sudah meninggal dan masing" mempunyai anak laki". Saya salah satu keponakan dari kakak laki"nya, dan keadaan saat ini yang masih hidup adalah 4 saudara perempuan paman saya, 2 saudara laki"nya termasuk ayah saya juga sudah meninggal, pertanyaannya apakah pembagian hak waris paman saya juga ada bagiannya ke kami sebagai keponakan dari saudara laki"nya? Tolong jelaskan secara hukum islamnya, nika ada hadist atau quran yg memperkuat pembagian hak waris keponakan tolo g di sertakan, agar lebih kuat argumentasinya. Terimakasih. 



-- Harry Prakasa (Pangkalpinang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ketika paman anda yang bujang tersebut wafat, maka seluruh asetnya (setelah dikurangi biaya perawatan, hutang dan wasiat maksimal 1/3) secara otomatis menjadi hak bagi ahli warisnya yang hidup saat paman anda tersebut meninggal

Kalau ahli warisnya yang hidup saat paman anda tersebut wafat sebagaimana yang anda sebutkan, maka pembagian warisnya adalah sebahgai berikut =

~ 4 Saudarai perempuan  = 2/3 dibagi secara merata

~ Keponakan laki laki dari saudara laki laki = Sisa warisan yaitu 1/3

Keponakan perempuan dan keponakan laki laki dari saudari perempuan bukan ahli waris dari pamannya yang wafat

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA