Pertanyaan:
bagaimana pendapat para ustadz tentang keringanan berhaji bagi penderita penyakit seperti penyakit kulit. tolong dijawab ustadz, untuk penulisan karya ilmiah
--
Hakim (Bukitinggi)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Haji diwajibkan atas seorang mukallaf (muslim, baligh dan berakal) yang mampu, berdasarkan firman Allah dalam suroh Ali Imron ayat ke-97 berikut :
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ
Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Dan yang dimaksud dengan mampu bagi yang wajib haji itu adalah kemampuan materi, kemampuan fisik dan aman perjalanan
Berdasarkan hal tersebut, maka bagi yang secara fisik tidak mampu untuk melakukan perjalanan haji, meskipun secara materi dia mampu, maka gugurlah atasnya kewajiban haji
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA