Assalamualaikum wr wb
Ustad izin bertanya
Bagaimana hukumnya najis madzi sudah menyebar full dalam rumah,maaf waktu saya bersyahwat dengan istri saya,saya mengeluarkan madzi,terus tangan istri saya menyentuh maaf kemaluan saya,jadi tangannya terkena madzi,pas mau keluar kamar istri saya sudah memegang kasur,bantal guling,gagang pintu,hp,kain dilemari,gayung,kran air,saklar lampu,pokoknya semuanya ustad,dan dia baru mensucikan tangannya,saya mohon jawabannya,apakah najis madzi najis ringan atau sedang,dan bagaimana mensucikan semuanya,dan saya takut orang tua mantu nanti marah ketika saya suci kan semuanya
Adakah mazhab yang bisa meringankan was was saya,mohon jawabannya ustad,saya tersiksa,sampai takut untuk sholat karena .membawa najis,dan sholat saya tidak diterima.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Salah satu senjata iblis untuk merusak manusia adalah penyakit was-was. Penyakit ini dia sematkan di hati hamba Allah untuk menimbulkan keraguan. Dengan metode ini, setan bisa dengan mudah menggiring seorang muslim untuk senantiasa dalam kegelisahan bahkan akhirnya menjauh dari agamanya
Bahkan bisa jadi, tujuannya adalah agar orang itu merasa bosan dan keberatan dalam beragama, kemudian dia tinggalkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya :
“Sesungguhnya agama itu mudah, tidaklah seseorang memberat-beratkan dirinya dalam beragama kecuali dia akan terkalahkan.” (HR. Bukhari 39, An-Nasai 5034, dll).
Setelah kita yakin bahwa penyakit was-was adalah godaan iblis, untuk selanjutnya kita perlu berusaha mencari solusi agar bisa terbebas dari masalah ini.
Ada beberapa saran yang disampaikan ulama untuk mengobati penhyakit waswas:
Petama, Tidak peduli
Obat yang paling mujarab untuk menghilangkan was-was adalah sikap tidak peduli. Tidak mengambil pusing setiap keraguan yang muncul.
Ahmad al-Haitami ketika ditanya tentang penyakit was-was, adakah obatnya? Beliau mengatakan yang artinya :
Ada obat yang paling mujarab untuk penyakit ini, yaitu tidak peduli secara keseluruhan. Meskipun dalam dirinya muncul keraguan yang hebat. Karena jika dia tidak perhatikan keraguan ini, maka keraguannya tidak akan menetap dan akan pergi dengan sendiri dalam waktu yang tidak lama. Sebagaimana cara ini pernah dilakukan oleh mereka yang mendapat taufiq untuk lepas dari was-was. Sebaliknya, orang yang memperhatikan keraguan yang muncul dan menuruti bisikan keraguannya, maka dorongan was-was itu akan terus bertambah, sampai menyebabkan dirinya seperti orang gila atau lebih parah dari orang gila. Sebagaimana yang pernah kami lihat pada banyak orang yang mengalami cobaan keraguan ini, sementara dia memperhatikan bisikan was-wasnya dan ajakan setannya (al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro, 1:149).
Kedua, mengambil sikap kebalikannya
Bentuk tidak mempedulikan perasaan was-was dalam hati adalah dengan mengambil sikap kebalikannya. Misalnya, seorang yang wasa was dengan menghina Allah dan Rasul-NYa, maka segera puji Allah dan Rasulnya, seorang berwudhu, kemudian muncul keraguan seolah ada yang keluar dari dubur. Untuk mengobati was-was ini, keraguan itu tidak perlu dia perhatikan dan dia yakini wudhunya sah dan dia tidak kentut dan tidak batal sedikitpun. Atau orang yang takbiratul ihram, kemudian muncul keraguan tentang niat, maka dia yakini niatnya sudah benar, dan shalatnya sah. Demikian pula kasus orang yang merasa ada yang menetes setelah buang air kecil, ketika hendak shalat. Untuk mengobati penyakit ini, dia yakini bahwa itu bukan air kencing, itu tidak najis, dan wudhu tidak batal. Sehingga dia bisa shalat dengan tenang. Kecuali jika yang terjadi betul-betul meyakinkan, seperti keluar bunyi kentut, atau keluar air kencing dalam jumlah banyak, bukan hanya tetesan, dst. Dalam kondisi ini, anda harus mengulangi.
Ini sebagaimana yang disarankan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits dari Abbad bin Tamim, dari pamannya, bahwa ada seseorang yang pernah mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penyakit was-was yang dia alami. Dia dibayangi seolah-olah mengeluarkan kentut ketika shalat. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya :
“Janganlah dia membatalkan shalatnya, sampai dia mendengar suara kentut atau mencium baunya.” (HR. Bukhari 137 dan Muslim 361).
Hadits ini berlaku bagi orang yang mengalami penyakit was-was, merasa keluar sesuatu terutama ketika shalat. Dia disarankan mengambil sikap yang berkebalikan dengan keraguannya, kecuali jika dia sangat yakin bahwa itu memang betul-betul terjadi.
Termasuk yang anda sebutkan, bahwa ketika madzi yang mengenai tangan anda itu sudah kering, maka ketika kemudian anda menyentuh dengan tangan anda benda benda suci, maka tidak meneyebabkan benda yang anda sentuh tersebut menjadi najis.
Dan air yang akan anda pakai untuk mandi yang terkena madzi, tidak juga menjadi najis, karena madzi yang sedikit tidak akan merubah sifat air banyak yang akan anda pakai untuk mandi tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemiudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.