Assalamualaikum
Saya ingin bertanya. Jika ada seseorang yang pernah melakukan korupsi, lalu ia berniat untuk mengganti atau mengembalikan semua yang pernah ia ambil namun karena keterbatasan ekonomi yang dimiliki ia tidak tahu kapan dapat mengembalikannya. Dan sebelum ia bisa mengembalikannya ternyata ia sudah berpulang ke Rahmatullah. Melihat kondisi tersebut, dalam pandangan Islam bagaimana hukum dari masalah tersebut? Mohon pencerahannya ustadz
Terimakasih
Assalamualaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Korupsi dalam pandangan Islam termasuk dalam kategori dosa besar, yang karenanya bagi pelakunya wajib untuk segera bertaubat kepada Allah dengan benar, dengan cara sebagai berikut: Segera meninggalkan dosa tersebut, menyesali atas dosa yang telah dilakukan, berjanji untuk tidak mengulang, mengembalikan uang yang dikorupsinya dan meniatkan taubat tersebut untuk mendapatkan ridho Allah
Dan kalau hingga meninggal masih belum bisa mengembalikan hasil korupsinya secara penuh, maka itu dianggap sebagai hutang yang diambilkan dari aset yang ditinggalkannya sebelum dibagi kepada ahli warisnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.