Ayah Tidak Menafkahi

Pernikahan & Keluarga, 11 Desember 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustad.. Saya adalah anak pertama perempuan dari sebuah keluarga. Ayah tiri saya tidak pernah menafkahi secara sengaja untuk ibu, adik perempuan dan juga saya. Saya harus bekerja banting tulang untuk menghidupi keluarga. Ayah berada di luar pulau dan jarang komunikasi dengan kami sekeluarga. Terkadang saya merasa sedih, mengapa harus saya yang menjadi tulang punggung keluarga. Menurut Islam bagaimana sikap ayah saya ini? Apakah boleh jika ibu saya mengurus cerai dengan ayah tiri saya? Mohon pencerahan nya ustad.

Wassalamualaikum...



-- Zahra (Malang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Nafkah istri dan anak menjadi tanggung jawab ayah kandung. Baik ketika ayah dan ibunya masih bersatu atau ketika ayah dan ibunya telah terpisah. Allah swt berfirman:

"...وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Artinya: "...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut..."(QS. Al baqarah:233). dan Allah swt berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (QS. At-Talaq:7) 

Ayah tiri bukan ayah kandung, karena itu ayah tiri tidak wajib menafkahi anak tirinya, jika ayah kandungnya masih mampu menafkahinya. Jika tidak mampu menafkahi maka nafkahnya menjadi tanggungan ibunya. Jika ayah tiri tidak wajib menafkahi anak tiri. Itulah hukum asal terkait nafkah anak tiri. Akan tetapi dalam masyarakat kita masih berlaku norma social yang mendorong ayah tiri menafkahi anak tirinya. 

Terkait dengan masalah yang anda sampaikan yaitu Ayah diri Anda tidak menafkahi istrinya, yaitu ibu anda, berarti suami ibu anda telah berbuat nusyuz, yaitu tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya. lalai terhadap tugasnya kepada keluarganya. Untuk menyelesaikan masalah suami yang sedang nusyuz, Islam memberikan arahannya yaitu melakukan perdamaian dan mediasai antara kelauarga,sebagaimana yang Allah Subhanahu Wa Ta'ala firmankan:

وَاٍن ِ اﻣْﺮَاَة ٌ ﺧَﺎ ﻓَﺖ ْ ﻣِﻦ ْ ﺑَﻌْﻠِﮭَﺎ ﻧُﺸُﻮْزًا اَوْاِﻋْﺮَاﺿًﺎ ﻓَﻼ َ ﺟُﻨَﺎح َ ﻋَﻠَﯿْﮭِﻤَﺎ اَن ْ ﯾﱡﺼْﻠِﮭَﺎ ﺑَﯿْﻨَﮭُﻤَﺎ ﺻُﻠْﺤﺎ وَاﻟﺼﱡ ﻠْﺢ ُ ﺧَﯿْﺮ ٌ وَاُﺧْﻀِﺮَت ِ اﻻَْﻧْﻔُﺲ ُ اﻟﺸﱡﺢ ﱠ وَاِن ْ ﺗُﺤْﺴِﻨُﻮْا وَﺗَﺘﱠﻘُﻮْا ﻓَﺎِن ﱠ ﷲ َ ﻛَﺎن َ ﺑِﻤَﺎﺗَﻌْﻤَﻠُﻮْن َ ﺧَﺒِﯿْﺮًا

Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An Nisa:128)

hendaknya keluarga besar ayah tiri dan keluarga ibu anda melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi. Mencari jalan keluar terbaik. Sehingga ayah tiri anda mau bertanggung jawab terhadap nafkah ibu anda.

jika setelah dilakukan mediasi dan perdamaian ternyata suami itu anda tetap tidak mau memberikan wakaf maka ibu anda bisa mengajukan gugatan cerai kepada suami ibu anda berhak untuk mengajukan permohonan cerai ke pengadilan. Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc