Suami Sering Ucap Kata Ajakan Berpisah

Fiqih Muamalah, 25 Desember 2023

Pertanyaan:

Saya sdh menikah 10 tahun. 4 tahun terakhir kami sering bertengkar. Pertengkaran ttg cara didik anak, jika saya menasehati utk bangun lebih pagi diabaikan dan malah saya dibentak. Sering kali dia marah mengucapkan kata2 

"Bubar saja kita" 

"Km pulang saja ke jogja, saya plg ke jayapura"

"Tidak usah urus saya lagi, urus masing2"

Bahkan sampai memasukkan baju2nya ke koper

Pertanyaan saya.

Apakah ucapan2 itu yg sdh diucapkan berkali2 lebih dari 3 kali sdh termasuk talak?

Apakah kami masih halal utk berhubungan suami istri?



-- Mr (Gorontalo)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Talak itu adalah hak suami, dalam arti yang bisa memutuskan hukum talak itu hanya seorang suami

Dan talak dilihat dari aspek lafadz yang digunakan ada dua macam :

1. Talak shorih yakni kata kata talak yang diucapkan secara tegas dan jelas. Misalnya: aku talak kamu, aku ceraikan kamu.

Apabila suami mengatakan kepada istrinya dengan lafadz yang shorih, meskipun dengan bersenda gurau atau emosi dan tidak ada niat talak, maka secara otomatis jatuhlah hukum talak atas istrinya

2. Talak kinayah atau talak dengan kata kata sindiran atau kinayah, seperti : " kita pisah saja" atau " kita sudah tidak cocok lagi" atau "lebih baik masing2 saja" atau yang sejenisnya

Ketika suami mengatakan kepada istri dengan lafadz kinayah, maka jatuh dan tidaknya talak akan ditentukan oleh niatnya disaat suami tersebut mengucapkannya, apabila saat mengucapkan lafadz tersebut kepada istrinya disertai dengan niat talak, maka jatuhlah hukum talak dan demikian sebaliknya, kalau tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak.

Berdasarkan hal tersebut, maka ucapan suami anda dengan kalimat : "Bubar saja kita", "Km pulang saja ke jogja, saya plg ke jayapura" dan "Tidak usah urus saya lagi, urus masing2", semua termasuk dalam kategori lafadz kinayah atau sindiran, yang karenanya anda perlu untuk mengkonfirmsi kepada suami, apakah pada saat dia mengucapakan lafadz kinayah tersebut dengan disertai niat talak atau tidak? kalau disertai niat talak, maka jatuh talak atas anda, dan demikian juga sebaliknya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA