Emas Dan Zakat

Zakat, 26 Desember 2023

Pertanyaan:

maaf ustad menyambung dan memperjelas maksud pertanyaan kami bbrp waktu yang lalu dengan judul "Emas dan Zakat" tentang penghitungan zakat uang tabungan dan emas yang tidak dakumulasikan, sebagaimana penjelasan jawaban ustad sebagai berikut :

"Dan menurut pendapat yang in syaa Allah lebih kuat, bahwa tabungan emas dan tabungan uang tidak diakumulasikan dalam perhitungan zakat"

Apakah dapat diartikan ketika pada suatu waktu telah mencapai nisob waktu satu tahun, apakah dengan memiliki uang tabungan sebesar 60 juta dan perhiasan emas dan LM seberat 35 gr belum wajib dibayarkan zakatnya?

Terima kasih Ustad atas perhatian dan penjelasannya



-- Abdulloh (Depok)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa dalam kaitan simpanan uang, emas dan termasuk perak, ada perbedaan antara Ulama, tetapi sekali lagi in syaa Allah pendapat lebih kuat dan yang kami pilih, bahwa masing-masing dari 3 jenis harta tersebut berdiri sendiri sendiri, dalam arti masing masing baru akan terkena wajib zakat kalau telah mencapai nishob dan tersimpan 1 tahun

Berdasarkan hal tersebut, maka simpanan uang anda sebesar 60 jt tersebut belum terkena wajib zakat, demikian juga simpanan emas anda yang 35 gr tersebut juga belum terkenan wajib zakat, kalau anda mau ber-infaq atau ber-shadaqoh, maka silahkan sesuai dengan keikhlasan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA