Hukum Nota Kosong

Akhlaq, 26 Desember 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum pak ustad 

Jika ada org di kasih insentif uang makan lembur 200rb atau 150rb utk 3 org. Wkt itu admin keuangannya membebaskan utk beli mkn apa saja yg penting ada nota/ bon dan kalau ada sisanya dikembalikan.

Sebagian dibelikan makanan, sebagian lagi ngambil cairnya aja (uangnya saja) dengan nulis bon kosong, tpi tdk sampai di habis kan semua uangnya, dan sisa uangnya dikembalikan ke admin

Admin jg sbrnya udh mulai curiga sm nota kosong tsb, tp ywdah dibiarin aja

Org tsb Baru jujurnya tuh pas admin udh resign. Pas ditanya uangnya perlu Dibalikin atau ga? 

Katanya “gpp kalau lgi bnyk pemasukan mah, klau pemasukan sdikit ya jngn, saat masa2 kmu lembur itu lgi lumayan pemasukan nya jadi anggep aja uang capek, toh dr pusat jg ga mempermasalahkan”

pertanyaannya:

1. Hukum nya jika seperti itu bagaimana?
2. Halal kah statusnya uang tersebut? 
3. Bsa kah uang tsb diinfaq kan dg nominal yg diperkirakan?
4. Jika memang harus dikembalikan, bsa kah diperkirakan nominalnya? Karena ini kejadian sdh lama dan mngkin data2nya sdh tdk ada

 



-- Hamba Allah (Karawang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan kejujuran sebagai asas dari setiap kebaikan dan menjadikan kedustaan sebagai asas dari kejahatan, sebagaimana sabdanya:

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا
وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ
وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

Hendaklah kamu semua bersikap jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke sorga. Seseorang yang selalu jujur dan mencari kejujuran akan ditulis oleh Allah sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah sifat bohong, karena kebohongan membawa kepada kejahatan dan kejahatan membawa ke neraka.Orang yang selalu berbohong dan mencari-cari kebohongan akan ditulis oleh Allah sebagai pembohong” (HR. Muslim).

Berdasarkan hal tersebut, maka sekecil apapun uang yang didapatkan dari ketidak jujuran adalah haram hukumnya, yang karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak

Dan bentuk taubatnya, disamping harus mengembalikan uang yang pernah didapatkan dari hasil kedustaannya, ia juga harus banyak beristighfar kepada Allah dan berjanji untuk tidak lagi mengulanginya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA