Assalamualaikum wr wb
Ustad, saya mau bertanya perihal yg jarang atau tidak umum terjadi.
Maaf bagian dubur saya suka terasa panas atau lengket. Saya takut itu najis. Kadang berhasil saya abaikan kadang tidak. Meskipun dicebok selang berapa lama terasa panas lagi atau lengket. Berulang.
Saya curiga dubur saya terasa panas karena luka gesekan. Tapi lengket itu entah dari mana.
Kemudian saya cek, memang dibagian dubur agak lengket basah. Dan saya cium bau. Baru kali ini saya serius cek. Tapi tidak ada tampaknkotoran. Dan warna cairan. Baunya bukan bau kotoran tapi tidak sedap.
Apakah hal tersebut najis? Celana dalam saya cek tidak ada wujud najis hanya ada basahan yg entah habis mandi atau dari dubur. Saya cium memang ada bau tidak sedap juga yg berbeda tapi bukan kotoran. Apakah najis celana tersebut .
Mohon masukannya Ustad.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam Fiqih ada kaidah :
لاَ يُعْتَبَرُ الشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ وَمِنْ كَثِيْرِ الشَّكِّ
"Rasa ragu setelah melakukan perbuatan dan rasa ragu dari orang yang sering ragu itu tidak dianggap"
Kaidah tersbut merupakan cabang atau bagian dari kaidah “keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan”.
Secara umum, kaidah ini menjelaskan tentang orang yang mengalami keragu-raguan dalam suatu amalan. Jika rasa ragu itu muncul setelah melakukan suatu amalan, maka rasa itu tidak perlu dihiraukan. Demikian pula, jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu.
Yang perlu dipahami, bahwa rasa ragu itu bisa muncul dari dua tipe orang : Pertama, dari orang yang sering ragu. Kedua, dari orang yang keraguannya biasa (normal).
Rasa ragu dari tipe orang pertama, tidak perlu dianggap, karena menurutkan rasa ragu dalam kondisi seperti itu akan menimbulkan kesusahan dan kesulitan yang berat baginya, serta termasuk takalluf (memaksa diri memikulkan beban yang ia tidak mampu). Bahkan orang seperti ini rasa ragunya perlu diobati dengan cara tidak memperdulikan rasa ragu yang muncul dan memantapkan hati saat beramal. Keraguan orang semacam ini tidak dianggap, maksudnya, tidak ada konsekuensi hukumnya.
Rasa ragu dari tipe orang kedua adalah apabila keraguan itu muncul dari orang yang keraguannya normal. Keraguan jenis ini tidak lepas dari dua keadaan. Pertama, rasa itu muncul saat sedang melaksanakan amalan. Kedua, rasa itu muncul setelah beramal.
Jika keraguan itu muncul setelah beramal maka ia tidak dianggap. Karena hukum asalnya, jika seseorang telah usai mengerjakan suatu amalan berarti amalan itu telah dilaksanakan secara sempurna. Keraguan yang muncul setelah beramal hanya sekedar bisikan syetan. Obat dari rasa ragu jenis ini ialah tidak memperdulikannya.
Adapun jika keraguan itu muncul di tengah-tengah saat beramal, atau akan melaksanakan ibadah, maka ketika itu keraguannya dianggap. Karena jika seseorang ragu, apakah ia sudah mengerjakan ibadah atau belum, maka hukum asalnya ia belum mengerjakannya.
Jadi, rasa ragu itu tidak dipedulikan dalam dua keadaan dan diperhitungkan dalam satu keadaan. Jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu, maka itu tidak dianggap secara mutlak, baik munculnya saat pelaksanaan ibadah maupun setelahnya. Juga tidak dianggap, jika muncul dari orang yang normal namun munculnya setelah selesai beramal.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al ‘Utsaimîn rahimahullah menyebutkan dalam Manzhûmah Ushûlil-Fiqh wa Qawâ’idihi pada bait ke-38 :
وَالـشَّــكُّ بَــعْـدَ الْـفِـعْـلِ لَا يُــؤَثِّــرُ
وَهَــكَـذَا إِذَا الـشُّــكُــوْكُ تَــكْـثُــرُ
Dan keraguan setelah perbuatan tidaklah berpengaruh
Demikian pula jika keraguan itu sering terjadi
Di antara dalil yang mendasari kaidah ini adalah firman Allâh Azza wa Jalla :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [al-Baqarah/2:286]
Imam Ibnu Katsîr rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini mengatakan: “Maksud ayat ini, Allâh Azza wa Jalla tidak membebani seorang pun diluar kemampuannya. Ini merupakan wujud kelembutan, kasih sayang dan kebaikan Allâh Azza wa Jalla kepada hamba-Nya”[2]
Diantara perkara yang berat dan tidak mampu dipikul seorang hamba ialah apabila rasa ragu yang muncul dari orang yang mengalami penyakit ragu itu diperdulikan. Sehingga hal itu ditiadakan oleh Allâh Azza wa Jalla . Dalam ayat yang lain Allâh Azza wa Jalla berfirman :
إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allâh.” [al-Mujâdilah/58 :10].
Keragu-raguan yang muncul dari orang yang sering ragu pada hakikatnya berasal dari setan. Oleh karena itu, keraguan itu tidak perlu dihiraukan. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa setan senantiasa menggoda dalam diri manusia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِيْ مِنَ اْلإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ
Sesungguhnya setan berjalan di dalam diri manusia di tempat mengalirnya darah.
Demikian pula, kaidah ini telah ditunjukkan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu hadits shahih tentang seorang laki-laki yang merasakan sesuatu di perutnya seolah-olah ia telah berhadats, sehingga ia ragu-ragu apakah telah berhadats ataukah belum, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا , أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
(janganlah ia keluar dari shalatnya sehingga yakin mendengar suara atau mendapatkan baunya)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.