Hukum Menolak Berhubungan Badan

Pernikahan & Keluarga, 31 Desember 2023

Pertanyaan:

Mohon untuk dijawab, Hukum menolak berhubungan badan saat suami ketahuan berselingkuh



-- Phutry (Masamba)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Salah satu kewajiban istri adalah memenuhi ajakan suami untuk berhubungan badan. Hukum menolaknya adalah haram jika kondisi istri normal, tidak sakit dan tidak ada hambatan untuk melayaninya, baik hambatan fisik maupun mental. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang (baca: untuk berhubungan intim), lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari  dan Muslim ).

Jika seorang istri mendapati suaminya selingkuh yang membuatnya sakit hati sehingga tidak bisa melayani suaminya, maka tidak mengapa jika dia menolak ajakan suaminya. Karena dipaksakan melayani suaminya, padahal dia tidak mampu, maka dia telah mendhalimi dirinya sendiri. Dan Allah tidak membebani melebihi kemampuannya. Allah berfirman:

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286).

Demikian yang bisa disampaikan. Wallahu a’lam bishowab.(as)



-- Amin Syukroni, Lc