Zakat Aset Properti

Zakat, 2 Januari 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Warahmatulloh

Mohon penjelasannya ustad mengenai zakat aset properti,

Almarhumah ibu memiliki aset beberapa properti rumah yang disewakan. Properti A disewakan sebesar 90 juta per tiga tahun masehi, Properti B disewakan sebesar 6 juta per 3 tahun masehi, Properti C disewakan sebesar 7,2 juta pertahun masehi. selama ini kami membagi hasil tersebut sesuai prosentase pembagian waris pada masing-masing ahli waris. 

apakah beberapa hasil sewa aset properti tersebut telah wajib untuk dizakati? apabila terkena kewajiban zakat, kapan waktu untuk mengeluarkannya (mengingat waktu penyewaannya tidak bebarengan) berapa nominal nisobnya untuk aset properti tersebut?

Atas perhatian dan penjelasan ustad kami ucapkan terima kasih

Wassalamu'alaikum Warahmatulloh

 

 



-- Abu Sina (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam rwb.

Zakat itu sifatnya personal dan bukan kolektif dan wajib atas harta netto (setelah dikurangi kebutuhan pokok) yang telah mencapai nishob (senilai 85 gram emas) dan berumur satu tahun hijriyah.

Berdasarkan hal tersebut, maka apabila hak masing masing ahli waris dari hasil sewa rumah rumah tersebut dan diakumulasikan dengan simpanan uang yang ada, kemudian dikurangi semua kebutuhan primer telah tersimpan satu tahun dan mencapai nishob, maka wajib zakat sebesar 2,5%

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA