Assalamu'alaikum ustadz, saya izin bertanya tentang permasalahan saya
Saya menggunakan kuota haram (hasil dari mencuri) untuk mengakrabkan diri pada teman teman online saya di sebuah aplikasi live streaming. Saya tahu hal tersebut adalah salah, tetapi ada yang ingin saya tanyakan yaitu:
Hasil dari kuota tersebut kan berhasil mengakrabkan saya dengan teman-teman online, sayapun memiliki beberapa teman online baru. Nah, apakah hasil keakraban dari interaksi sosial tersebut HARAM dan tidak pantas saya dapatkan?. Disisi lain saya pun tidak berani jujur kepada mereka dan memiliki keinginan untuk menarik diri dari lingkungan teman teman online.
Tolong bantuannya ustadz, terima kasih
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Menggunakan kuota haram untuk berkomuniksi hukumnya haram dan berdosa, yang karenanya anda wajib untuk bertaubat kepada Allah
Tetapi hasil baik dari komunikasi dengan kuota haram tersebut tidak berubah menjadi buruk karenanya, hasil in syaa Allah tetap baik
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.