Assalaamuálaykum Ustaz Ysh
Bagaimana bagian harta waris untuk 4 anak perempuan yang yatim piatu dari kedua orang tuanya (sebut saja kakek dan nenek) yang sudah meninggal semua dan meninggalkan satu harta tanah dan rumah.
Yang Masih hidup selain 4 anak perempuan kandung dari kakek dan nenek yatim piatu itu seingat saya adalah 1 orang sepupu laki-laki dan 1 orang keponakan laki-laki dari garis almarhumayah dari 4 anak yatim piatu itu. Selain itu terdapat juga cucu-cucu yang masih hidup dari kakek dan nenek yakni 5 cucu laki2 kandung ,4 cucu wanita kandung dan 1 cucu laki2 tiri, 1 cucu wanita tiri.
Pernah ada laki2 dewasa datang ke rumah almarhum kakek mencari kakek tetapi ketika pembantu di rumah kakek mengatakan kakake sudah lama meninggal si laki2 itu sambil menanhan nangis pamit pulang. Maksud saya kami keluarganya kakaek dan nenek sama berpandangan bahwa kakek hanya beristri nenek yang selama ini keempat anak wanita nya, cucunya, cicitnya kenal. Demikian ustaz , bagaimana pembagian harta warisnya? Jazakallohu khoyron ustaz.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Untuk bisa menjawab pertanyaan anda, kami perlu data yang lebih rinci, karenanya mohon dijawab pertanyaan2 berikut :
1) Suami istri (kakek nenek) yang anda sebutkan tertsebut, siapakah yang meninggal lebih dulu ?
2) Ketika kakek meninggal, apakah disamping beliau mempunyai 4 anak perempuan dan istri, beliau juga mempunyai saudara/ri yang masih hidup? Dan kalau saudara2nya ternyata sudah meninggal lebih dahulu, apakah saudaranya yang laki yang sudah meninggal tersebut mempunyai anak laki2 ?
3). Ketika nenek meninggal, apakah beliau mempunyai saudara/ri yang masih hidup ? dan apabila saudaranya ternyata meninggal lebih dulu, apakah saudara laiki2nya yang meninggal tersebut mempunyai anak laki2 ?
Jawaban dari pertanyaan2 tersebut sangat kami butuhkan, agar tidak salah dalam menjawab, karena berkaitan dengan dengan hak atau bukan hak
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.