Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mohon pencerahannya ustadz,
Saya & istri sama-sama bekerja, semenjak istri saya pernah sakit & di diagnosis oleh dokter akan beresiko bila hamil/punya anak lagi. Istri saya jadi sering menolak ajakan untuk berhubungan intim dengan berbagai alasan baik lelah bekerja/kesehatan (khawatir nanti hamil) dll, sampai pernah terucap oleh istri agar saya yang KB/melakukan vasektomi agar tenang. Dengan seringnya adanya penolakan dari istri, sayapun akhirnya saat ini mulai hilang hasrat untuk melakukan hubungan suami-istri. Walaupun saya menyadari masih sangat jauh dari sempurna menjadi seorang imam dalam keluarga. Adapun yang menjadi pertanyaan saya saat ini:
1. Bagaimana hukumnya bila istri menolak berhubungan dengan berbagai alasan termasuk alasan kesehatan?
2. Bagaimana hukum pernikahannya bila tidak melakukan hubungan suami istri bila lebih dr 2-3bln atau bahkan lebih? Apakah jatuh talak & harus melakukan akad nikah ulang/tdk?
3. Apakah dibenarkan bila saya menolak permintaan istri untuk KB/Vasektomi ?
4. Terkadang saya kesal sampai terbawa tidur/ke esokan harinya. ketika istri sering menolak ajakan berhubungan. Apakah saya berdosa?
Untuk saat ini, Bila muncul hasrat ingin berhubungan, maka saya akan lebih fokus mengalihkannya dengan menyibukkan diri pada pekerjaan/beraktivitas dengan anak-anak. Hingga pada akhirnya saat ini sudah mulai hilang hasrat untuk berhubungan.
Mohon pencerahannya ustadz?
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Berhubungan badan adalah kebutuhan primer laki-laki yang sudah menikah. Jika kebutuhan itu tidak terpenuhi akan menimbaulkan kemadharatan baginya. Menanggapi pertanyaan yang disampaikan,dapat kami berikan tanggapan berikut:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang (baca: untuk berhubungan intim), lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari dan Muslim ).
Hukum menolak ajakan suami yang asalnya haram itu bisa berubah menjadi makruh atau wajib jika ada sesuatu yang menghalangi seorang istri untuk menerima ajakan suaminya. Semakin besar penghalangnya maka semakin berat hukumnya. Penghalang itu antara lain adalah kemadhartan.Jika madharat itu berakibat kematian maka menolak ajakan suami adalah wajib,artinya istri tidak boleh melayani suami. Tetapi jika madharatnya tidak sampai mengancam nyawa,maka hukumnya adalah makruh.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Wallahu a’lam bishowab. (as)