assalamuallaikum ustad, saya mau bertanya apa hukum suami meninggalkan istri setelah seminggu menikah, sedangkan pernikahan nya itu nikah siri dan keluarga pria tidak merestui pernikahan itu dan pria beserta keluarga nya pulang ke kampung dan tidak ada kabar lagi sampai bertahun2 lama nya dan ternyata tanda tangan pria yg menikahi itu palsu. sedangkan saat ini wanita itu ingin menikah lagi sedangkan status dengan lelaki yang sudah meninggalkan tanpa pernah memberi nafkah dari awal pernikahan. apa hukum nya ustad
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Yang jadi pertanyaan adalah kenapa akad nikah tetap dilakukan, sementara sudah jelas bahwa keluarga pria tidak merestui? Kalau nikah sirri yang telah terjadi itu tidak memenuhi memenuhi rukun-rukun dalam nikah, misalnya wali nasab dari mempelai putri saat akad nikah tidak ada atau tidak mengizinkan, maka nikahnya tidak sah secara syar'i, dan kalau demikian, maka tidak ada larangan bagi wanita tersebut untuk menikah dengan laki laki lain
Tetapi kalau saat akad nikah rukun-rukun nikahnya terpenuhi, maka nikahnya sah secara syar'i, dan kalau demikian adanya, maka wanita tersebut haram untuk menikah, sebab masih berstatus sebagai istri dari suaminya yang pergi tersebut dan karena kepergian suami dan abainya untuk melaksanakan kepawajibannya sebagai suami tidak secara otomatis menjatuhkan hukum talak atas istrinya, dan karenanya kalau wanita tersebut mau menikah, maka pastikan telah terjadi perceraian dulu dan setelah berlalunya masa iddah, dengan cara mencari keberadaan suami dan meminta cerai kepadanya, atau mengadu ke Pengadilan Agama untuk meminta keputusan cerai (meskipun cara yang kedua ini memerlukan proses yang lama)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhjo-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.