Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz
Ibu sayakan dulu sempat menerima uang haram (hasil suap), nah salah satunya digunakan untuk membeli air mineral dalam galon.
Suatu ketika, rumah kakak saya airnya tidak jalan. Jadi, akhirnya digunakanlah air mineral tadi untuk memancing air sumur dan mandi.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah air sumurnya akan sepenuhnya haram?
2. Ada sisa air mineral tadi dalam bak mandi, tapi sudah digunakan dan ditambah oleh air sumur. Apakah tetap haram untuk dipakai?
Jika haram untuk dipakai, bagaimana cara menyucikannya? Disisi lain untuk membongkar sumur dan mengurasnya akan merepotkan
Terima kasih,
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Air sumur yang keluarnya dengan cara dipancing dengan air meneral yang dibeli dengan uang haram itu tidak menjadi haram hukumnya, dalam arti air sumur tersebut tetap halal dan tidak berubah menjadi haram karena pengaruh air meneral tersebut
Demikian juga air bak mandi yang anda tanyakan, kehalalnya tidak berubah menjadi haram karena pengaruh campuran sisa air meneral tersebut
Demikian, semoga Allag berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.