Assalamu'alaikum wr.wb
ust izin bertanya, apakah jika ada karang gigi di mulut wudhu atau jika dia mandi wajib/mandi junub sah atau tidak ya? karena air terhalang oleh karang gigi untuk menuju ke gusi. lalu bagaimana dengan kasus memakai behel karena gigi terhalang oleh kawat untuk terkena air saat wudhu atau mandi junub
terima kasih
Wasalamu'alaikum wr.wb
Wa'laikumussalaam wrwb.
Untuk keabsahan wudhu dan mandi janabah itu tidak ada keharusan untuk membasuh gusi atau gigi, sehingga apabila seorang muslim ketika berwudhu atau mandi janabah dengan kondisi mulutnya tertutup sudah dianggap sah secara hukum, adapun berkumur itu adalah termasuk bagian dari sunnah wudhu dan bukan termasuk rukun dalam berwudhu atau mandi
Dan untuk berkumur yang merupakan salah satu sunnah wudhu itupun tidak ada keharusan airnya menyentuh semua gusi atau gigi
Berdasarkan hal tersebut, maka keberadaan karang gigi atau sejenisnya yang apabila berkumur berpotensi untuk mengahalangi sampainya air ke gigi atau ke gusi, itu tidak menhalangi sahnya wudhu atau mandi
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.