Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Mohon izin bertanya, di atap rumah saya terkadang suka ditinggali oleh kucing dan anak-anaknya dalam periode waktu tertentu (bisa berbulan-bulan). Saya was-was jika kucing tersebut juga kencing dan buang air besar di atap rumah saya.
Pertanyaan pertama saya, apakah tetesan air hujan dari atap rumah saya menjadi najis?
Pertanyaan yang kedua, saya tidak tahu persis di bagian atap yang mana kemungkinan mereka kencing atau pup, apakah berarti seluruh atap saya menjadi najis?
Terima kasih.
Waa'alaikumussalaam wrwb.
Air hujan yang asalnya hukumnya adalah suci dan mensucikan, bisa berubah menjadi air yang najis kalau air hujan tersebut tercampur dengan najis dan najis tersebut merubah salah satu sifatnya (warnanya atau baunya atau rasanya). Tetapi apabila najis yang tercampur dengan air hujan tersebut tidak merubah sifat air hujan tersebut, karena mungkin airnya banyak, maka air hujan tersebut tetap dihukumi sebagai air yang suci dan mensucikan.
Al-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab tentang sumur Budha’ah,
Muhammad bin Al-Ala’, Al-Hasan bin Ali, dan Muhammad bin Sulaiman Al-Anbari telah menceritakan kepada kami, mereka berkata, Abu Usamah telah menceritakan kepada kami, dari Al-Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Ka’b, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Rafi’ bin Khadij, dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ditanyakan kepada Rasulullah saw. : “Apakah kami boleh wudhu’ dari sumur Budha’ah?, yaitu sumur yang dilemparkan ke dalamnya bekas kotoran haidh, bangkai anjing, dan sesuatu yang berbau busuk.” Maka beliau bersabda, : “Air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.”
Berdasarkan hal tersebut, maka apabila air hujan yang menetes dari dari atap rumah anda tersebut tidak berubah sifatnya, maka air tersebut tetap suci dan tidak najis.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.