Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Bismillahi Rahmani Rahim. mohon berikan nasihat untuk saya sebagai kaka tertua dari 6 bersodara. Mendapati kabar dari orang tua yang di jakarta tentang adik bungsu saya yang berusia 17 tahun kelas 1 SMA kedapatan hamil di luar nikah. dengan pacar game onlinenya yang berasal dari nusa kambangan. posisi adik kami di jakarta dan pacarnya di nusa kambangan.
Adik kami sangat manja bahkan tidak bisa mengurus diri sendiri ( tidak matang / siap untuk menikah) sedangkan pacarmya di suruh datang ke jakarta saja banyak alasan. dan tidak pernah mau dtang / di telpon. tapi masih berhubungan dengan adik kami. berikan nasihat agar saya sebagi kakak bisa meluruskan yang salah dengan mengacu pada Al Quran dan hadist.
Apa kami harus menikahkan, karna adik kami ingin di nikahkan. Mereka ingin membesarkan anak mereka bersama. dan berharap kami mempercayai mereka dalam membangun rumah tangga. tapi kami ragu akan masa depan adik kami dan bayinya ( takut adik kami tidak bisa membesarkan dan mendidik anak, di tambah melihat pacarnya yang tidk berani menghadap keluarga kami tapi masih berhubungan dengan adik kami, kami takut dia bukan pria yang bisa bertanggung jawab untuk keluarganya dan kami takutkan pernikahnya akan berakhir perceraian dimna adik dan ananknya yang berakhir menjadi korban).
opsi kedua ini yang di sepakati oleh keluarga. tapi tidak dengan adik kami yg bersangkutan. kami memutuskan untuk menjauhkan adik kami dari pacarnya. dan memberikan bayinya kepada teman yang sudah lama menantikan anak. terlebih teman tersebut dapat di percaya dalam mendidik dan membesarkannya. opsi kedua ini sangat berat karna ke egoisan adik kami dan pacarnya yg ingin menikah. apa kami perlu keras kepda adik kami dengan menyita hp dan mengurung dia di dalam rumah. dan bagaimana hukumnya menjauhkan bayi dari ibunya. dan hukum mengadopsi bayi yang tidak ada ikatan darah/ orang lain? bagaimana kami harus menyikapinya menurut Firman Allah dan sunnah Rasulullah Salallahu Alaihi wa salam?
Kami benar benar bingung harus memilih yang mana? kami ingin agar bisa mendapat solusi yang sesuai dengan Apa yang Allah ridhai dan apa yang Rasulullah Salallahu Alahi Wasalam ajarkan. semoga dengan konsultasi ini. Allah Subhanahu Wataa'la memberikan taufik hidayahnya untuk kami dan kita semua. Allahuma Aamiin
Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Mensikapi kehamilan di luar nikah adik anda, dapat kami berikan saran: Sebaiknya anda menikahkan adik anda dengan pacarnya itu. Dengan pertimbangan:
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ؛ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (hamba sahayamu). Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 4-5)
مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Barang siapa yang memisahkan antara ibu dengan anaknya, niscaya Allah akan memisahkan antara dia dan orang-orang yang dicintainya kelak di hari kiamat”. (HR. Tirmidziy dari Abu Ayyub Radhiyallahu ‘Anhu. Tirmidziy berkata hadits ini hasan gharib. Adapun al-Albaniy menyatakan hadits ini hasan)
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)