Assalamualaikum
Ustad dirumah saya cumn pakai Dap air dari tanah, ditempat pengambilan air di dekat dap itu sikaran 10 meter ada tempat mencuci baju, keluarga saya selalu cuci baju disitu, setelah cuci baju dari sisa air cucian dibuang, pasti air masuk ulang ke tanah, disitu mereka mencuci najis, baik kencing dan cebok anak anak mereka sehabis buang air besar, pastinya air masuk ke tanah, setelah itu berapa jam kemudian, air dari dap itu bau comberan, dan itu berlangsung tiap mereka sehabis mencuci, air kran bau comberan itu di pakai mandi, wudhu, memasak, bagaiman hukum airnya ustad, apakah najis? dan besoknya bau air kembali normal, terkadang kalau hujan deras, air dari kran pasti bau comberan. saya takut kluarga saya mandi, wudhu, memasak pakai air najis,,
Usman (manado)
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Air yang suci dan mensucikan, apabila tercampur dengan najis, maka hukumnya bisa tetap suci (tetap bisa dipakai untuk mensucikan najis dan hadats) apabila air tersebut tidak berubah sifat (bahu, rasa dan warnanya), berdasarkan hadits berikut :
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Apakah kami boleh wudhu’ dari sumur Budha’ah?, yaitu sumur yang dilemparkan ke dalamnya bekas kotoran haid, bangkai anjing, dan sesuatu yang berbau busuk.” Maka beliau bersabda, “Air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud)
Tetapi kalau najis yang bercampur dengan air suci tersebut merubah salah satu dari sifatnya (mungkin bahunya atau warnanya atau rasanya), maka air yang suci tersebut berubah menjadi najidak is yang boleh dipakai lagi untuk bersuci
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.