Konsultasi Rumahtangga

Pernikahan & Keluarga, 28 Januari 2024

Pertanyaan:

Sudah gugat cerai dengan suami yg tidak sholat, tapi ingin kembali karna suami taubat



-- Ningsih (Cirebon)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Keluarga yang sudah tidak bisa dipertahankan, bisa diakhiri dengan perpisahan. Baik oleh suami maupun istri. Suami memutuskan berpisah dengan cara talak,dan istri bisa memutuskan berpisah dengan melakukan khuluk. Allah swt berfirman:

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya.” [QS. Al-Baqarah/2: 229]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :

يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ، فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.

Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan isterinya.” (HR. Bukhari).

Terkadang suami dan istri setelah benar-benar berpisah  merasa menyesal dan timbul keinginan untuk kembali bersama dalam ikatan pernikahan. Karena itu islam membuka peluang itu. Jika perpisahan karena cerai/talak. Suami istri boleh rujuk pada talak raj’i selama istri dalam masa iddah. Jika telah lewat masa iddah,maka bisa kembali dengan cara menikah dengan pernikahan baru.

Dan jika perpisahan Karen gugatan cerai,maka suami dan istri bisa kembali dengan melakukan pernikahan baru. Karena perpisahan karena gugatan cerai talaknya masuk kategori talak bain. Sehingga tidak ada ada peluang rujuk langsung. Jika ingin kembali bersama,maka dibutuhkan pernikahan baru dengan proses seperti pernikahan pertama. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc