Perceraian Talak 3

Fiqih Muamalah, 29 Januari 2024

Pertanyaan:

Saya baru cerai di tgl 22 kmrn... talak 3.... alasan saya bercerai krn dia tidak sesuai janjinya dan dia selingkuh. Sebelumnya saya sudah berusaha menerima selingkuhannya dia berjanji akan lebih baik lagi soal perhatian waktu dll. Tetapi ternyata skrg saya merasa bimbang... dia meminta maaf dan ingin menjalaninya dengan baik. Dia berencara setelah 3 bulan ini akan dicarikannya laki-laki untuk nikah dengan saya setelah itu saya bercerai dan diminta kembali ke dia



-- Adetya (Padang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Talak yang dijatuhkan oleh seorang suami atas istrinya untuk yang pertama kali dan yang ke dua kali, disebut dengan talak raj'i, yaitu talak dimana suami masih bisa merujuk kembali istrinya, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:

( الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ) البقرة/ 229 .

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik…”. (QS. Al Baqarah: 229)

Namun jika dia menjatuhkan talak yang ketiga kalinya, maka disebut dengan istilah "talak bain besar", dimana istrinya menjadi haram baginya, dan tidak bisa menikahinya lagi dengan akad dan mahar yang baru, kecuali jika mantan istrinya menikah dahulu dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah dan tanpa rekayasa, dan dia pun telah berjima’ dengannya, kemudian suami barunya menceraikannya tanpa rekayasa atau meninggal dunia. Allah –Ta’ala- berfirman:

( فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ) البقرة/ 230 .

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (QS. Al Baqarah: 230)

Tidak dihalalkan bagi seorang suami yang telah mentalak istrinya untuk yang ke tiga kali untuk mensiasati syariat Allah agar bisa rujuk kembali satu sama lain, dengan merekayasa pernikahan, dengan cara menyuruh mantan istri nikah dengan laki laki lain dan kemudian menceraikannya, pernikahan seperti ini disebut dengan “nikah tahlil” (nikah dengan niat untuk menghalalkan kembali).

Akad nikah tahlil (menghalalkan) tersebut adalah akad yang diharamkan dan tidak sah, pelakunya berhak untuk mendapatkan laknat.

Dari Abdullah bin Mas’ud berkata:

" لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ " رواه الترمذي (1120) وصححه ، والنسائي ( 3416(.

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat laki-laki yang menghalalkan (suami baru) dan yang dihalalkan (suami lalu)”. (HR. Tirmidzi: 1120 dan menshahihkannya dan Nasa’i: 3416)

Hadits di atas menunjukkan akan haramnya nikah tahlil, termasuk dosa besar, juga menunjukkan tidak sah.

Disebutkan dalam al Mausu’ah al Fiqhiyah: 10/256-257:

“Jumhur Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan Abu Yusuf dari Hanafiyah berterus terang akan rusaknya (tidak sah) pernikahan ini, berdasarkan beberapa hadits shahih. Disamping juga karena nikah tahlil tersebut berarti pernikahan sementara pada waktu tertentu, syarat adanya waktu tertentu itulah yang menjadikannya rusak (tidak sah), dan selama pernikahan tersebut tidak sah, maka meskipun dilakukan tetap tidak bisa menghalalkan.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka rencana suami anda tersebut tidak dibenarkan dalam agama Islam

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA