Assalamualaikum
Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya bersalaman dengan orang yang pernah bersalaman, dengan orang yang megang anjing apakah kita harus membersihkan tangan kita karena temen kita pernah bersalaman dengan temenya yang megang anjing
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum najis yang ditimbulkan dari anjing adalah najis mugholladzoh sehingga cara menyucikannya pun harus dengan tujuh kali basuhan dan salah satu basuhannya dicampuri dengan debu yang suci. Dalam permasalahan ini seseorang yang berjabat tangan dengan orang yang pernah atau sering berinteraksi dengan anjing tersebut di perinci :
a. Apabila kita tahu kenajisan tangan orang yang dijilat daging anjing tersebut dengan pasti bukan atas dasar praduga, semisal kita melihat dia baru selesai makan dan memegang daging anjing atau dijilat anjing dan kemudian setelah itu dia langsung besalaman dengan kita maka dihukumi najis.
b. Apabila dia menghilang dari pandangan kita dan ada kemungkinan (tau tata cara menyucikan najis mugholladzoh) menyucikan najisnya tersebut maka ada dua pendapat :
1.Tetap dihukumi najis karena asalnya memang najis, ini pendapat yang paling shohih.
2.Tangan kita dihukumi suci karena memang asalnya suci dikarenakan ada kemungkinan orang tersebut menyucikan najisnya saat menghilang dari pandangan kita.
Dan Najis tidak bisa berpindah kecuali ada iltiqo’unnajasah (bertemu dengan najis) dalam keadan sama-sama basah atau salah satunya ada yang basah,
Apabila tidak atau masih ragu maka tetap dihukumi suci.
Berdasarkan hal tersebut, maka karena tidak langsung bersalaman dengan yang berinteraksi langsung dengan anjing, tetapi dengan orang yang pernah bersalaman dengan orang lain yang memegang anjing, in syaa Allah tidak najis dan tidak harus memberisihkan tangan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.,