Permasalahan Rumah Tangga

Pernikahan & Keluarga, 7 Februari 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum, ustadz saya menikah sudah mau 3th, namun dlm 3th pernikahan ini saya tidak pernah bahagia, suami saya tidak memperlakukan saya dengan baik, dia suka memaki, memukul, dan mengancam saya, saya benar2 sudah tidak tahan lagi hidup dengannya, bahkan dia tidak memberikan saya nafkah lahir dan batin, belaikan saya selalu di buat sakit hati oleh nya, dan setiap kali saya pinta pisah mertua saya, selalu ikut campur dengan dalih kasihan sama cucu nya, menurut ustadz saya harus bagaimana menghadapi laiki2 seperti ini?  Terimah kasih ustadz mohon jaewabannya. 

Wassalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 



-- Akhwat Fillah (Sumatra Selatan )

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Hukum asal seorang istri meminta cerai  adalah haram. Kecuali ada sebab yang memaksa dia untuk meminta cerai. Rasulullah saw bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“(Wanita mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya aroma surga)“. (HR.  Ahmad dan Abu Dawud)

Jika seorang istri mengalami kondisi tertentu yang menyebabkan dia tertekan jiwanya,-seperti kekerasan verbal dan fisik, dan tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin-dan jika dipaksakan hubungan suami-istri akan terjadi kedhaliman,ketidak taatan dalam menegakkan hukum Allah sehingga tidak tercapai tujuan pernikahan, yaitu kehidupan sakinah mawaddah wa rahmah. Maka diperbolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya. Jika suaminya tidak mau menceraikannya atau orangtuanya ikut campur urusan keluarga, maka istri boleh melakukan gugatan cerai atau khuluk dan fasakh.

Untuk mensudahi atau memutuskan hubungan pernikahan, bisa dilakukan oleh suami dan istri. Suami bisa memutuskan hubunganan pernikahan dengan talak, dan istri bisa melakukan dengan khuluk. Allah berfirman:

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya.” [Al-Baqarah/2: 229]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :

يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ، فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.

Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan isterinya.” (HR. Bukhari).

Dengan demikian,jika anda ingin berpisah dengan suami anda, anda bisa melakukan gugatan cerai. Daftarkan keinginan anda itu ke pengadilan. Pengadilan akan memperoses gegatan cerai anda dan akan memutus anda dan suami bercerai.

Tetapi sebelum anda memutuskan untuk bercerai, sebaiknya anda memikirkan secara mendalam dampak baik dan buruknya dari keputusan anda tersebut kepada diri anda dan anak-anak dimasa yang akan datang, serta kemungkinan suami anda bisa berubah sikapnya.

Ajaklah sebanyak mungkin orang yang anda percayai untuk memberikan pandangan terbaik bagi masalah yang anda hadapi sekarang ini.

Bisa jadi mempertahankan keluaga lebih baik daripada bercerai. Bisa jadi yang anda benci lebih baik daripada yang anda sukai. Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc